KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melontarkan wacana untuk menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi sekolah swasta.
Mendikbud menyampaikan hal itu di sela diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema "Zonasi Sekolah untuk Pemerataan" di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (18/7/2018).
1. Zonasi sekolah swasta
Mendikbud mengatakan, ke depan sistem zonasi akan diterapkan terhadap sekolah swasta. Namun, hal ini tidak bersifat wajib melainkan diserahkan kepada pihak swasta untuk memutuskan.
Nantinya, lanjut Muhadjir, sekolah swasta yang tidak bergabung di dalam sistem zonasi tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah.
"Kalau mau masuk zonasi, mereka harus ikut aturan. Kalau tidak mau, ya silakan, tapi tidak boleh mendapat bantuan pemerintah," kata Muhadjir.
Namun, penerapan sistem zonasi untuk sekolah swasta itu masih dalam tahap pengkajian.
2. Tidak mematikan sekolah negeri
Sementara itu, pengamat pendidikan Esti Wijayati juga menyampaikan sistem zonasi tidak akan mematikan sekolah negeri.
"Saat dulu belum banyak sekolah negeri, peranan utama swasta terhadap pendidikan sungguh luar biasa," jelas Esti. Masyarakat yang memang mampu bisa masuk ke sekolah-sekolah swasta, tambahnya.
Sebaliknya, masyarakat yang tidak mampu diberikan keleluasaan lebih luas untuk masuk sekolah negeri dengan sistem ini. Pemerintah wajib memfasilitasi sekolah negeri dengan baik.
"Sekolah swasta tumbuh, negeri juga tetap tumbuh. Ini prinsip gotong-royong seperti yang terkandung dalam Pancasila," lanjut Esti.
3. Payung hukum mepet
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Su'adi mengatakan bahwa pihaknya mendukung penerapan kebijakan zonasi untuk pemerataan akses pendidikan.
Ahmad menyayangkan keterlambatan peraturan menteri tentang PPDB tahun 2018.