Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Sekolah Swasta Bakal Pakai Sistem Zonasi

Kompas.com - 19/07/2018, 16:44 WIB
Yohanes Enggar Harususilo,
M Latief

Tim Redaksi

Sistem zonasi dalam PPDB diatur dalam Permendikbud 14/2018 yang diteken Muhadjir pada 7 Mei 2018. Padahal, banyak daerah membuka PPDB pada awal Juni 2018.

Salah satu rekomendasi Ombudsman terkait evaluasi pelaksanaan PPDB 2018 adalah peraturan terkait hendaknya dikeluarkan sejak awal tahun dan tidak terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan PPDB.

Selain itu, Ombudsman menghargai dan mendorong penerapan zonasi ini.

"Sistem sebelumnya, adanya favoritisme sekolah itu bukan saja menimbulkan ketidakadilan, namun juga menjadi sumber korupsi dan membangun pemisahan yang menurut saya sangat membahayakan," kata Ahmad.

Menurut dia, Ombudsman akan serius mengawal implementasi kebijakan zonasi ini. 

4. Masalah  SKTM

Menanggapi masalah banyaknya penyalahgunaan penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM), Ahmad mengatakan bahwa hal itu terkait mentalitas sebagian masyarakat Indonesia.

"Di daerah-daerah yang sangat sulit seperti NTT atau Kalimantan Barat tidak ada masalah. Yang jadi masalah itu justru di daerah yang subur, makmur, kaya-raya seperti Jawa Tengah. Jadi, ini masalah mentalitas," tambah Ahmad.

Terkait masalah SKTM, Ahmad berharap Kemendikbud dan dinas pendidikan berkoordinasi lebih awal dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mendikbud sendiri mengatakan bahwa kebijakan zonasi adalah kebijakan yang utuh dan terintegrasi. PPDB hanyalah salah satu aspek. 

"Kebijakan ini memiliki kaitan dengan guru dan tenaga kependidikan, sekolah, penguatan pendidikan karakter, bantuan-bantuan pendidikan, serta anggaran pendidikan nantinya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com