Tidak Penuhi Syarat CPNS, Guru Honorer Dapat Melalui Jalur Ini

Kompas.com - 10/09/2018, 18:56 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tetap memberikan perhatian kepada guru honorer atau yang masuk dalam Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2).

"Pada tahun 2018 ini, pemerintah membuka 13.347 formasi untuk THK 2, 12.883 diantaranya untuk tenaga guru. Bagi siapa yang memenuhi syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," kata Menpan RB Syafruddin.

1. Jalur altrenatif guru honorer

Syafruddin menambahkan, sampai tahun 2014 pemerintah telah mengangkat 1,1 juta lebih honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekitar 25,6% dari total jumlah PNS.

"Kepada eks THK 2 yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati. Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) setelah PP (peraturan pemerintah) ditetapkan pemerintah," ujar Syafruddin seperti dilansir dari laman Kemenpan RB.

Baca juga: Keputusan Hasil CPNS 2018 Didominasi Tenaga Pendidik, Berapa Kuotanya?

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, setiap peserta CPNS yang mengikuti Seleksi Kecakapan Dasar (SKD) harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

2. Tujuan TWK dan TIU

Lebih jauh Setiawan menyampaikan, TWK berjumlah 35 soal dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

NKRI mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa dan peran bangsa Indonesia dalam tataran regional dan global. Kemampuan berbahasa Indonesia juga ikut menjadi penilaian dalam tes TKW ini.

TIU dengan jumlah 30 soal, jelas Setiawan, bertujuan menilai intelegensia peserta seleksi. Hal pertama yang dinilai adalah kemampuan verbal dan kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu akan dilakukan pula tes untuk mengetahui kemampuan numerik peserta dalam melihat operasional dan hubungan di antara angka-angka.

3. Penilaian untuk TKP

Selain itu, dalam TIU juga akan dinilai kemampuan figural yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol dan diagram. Selain itu juga dinilai kemampuan berpikir logis, analitis, sistematis serta kemampuan mengurai suatu masalah.

Sedangkan soal golongan ke 3atau TKP berisi 35 soal. TKP mencakup hal terkait pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan teknologi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri dan semangat berprestasi.

Selain itu melalui TKP juga dapat dinilai sisi kreatifitas dan inovasi, orientasi pelayanan, kemampuan beradaptasi, mengendalikan diri, serta bekerja tuntas dan mandiri. Dalam TKP juga dapat tergambar kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dengan kelompok serta menggerakan dan mengkoordinir orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau