Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kejahatan Seksual terhadap Mahasiswi, Berdasarkan Kasus di AS

Kompas.com - 07/11/2018, 18:59 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kejahatan seksual merupakan perbuatan asusila yang kebanyakan dialami oleh kaum perempuan dan dilakukan oleh laki-laki, sehingga menyebabkan trauma berkepanjangan pada korban.

Meskipun, tidak menutup kemungkinan laki-laki juga bisa menjadi korban dalam konteks ini.

Kejahatan seksual bisa terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja, termasuk mereka yang berada di lingkungan pendidikan tinggi.

Berdasarkan data dari organisasi anti kejahatan seksual, Rape, Abuse, Incest, National Network (RAINN), berikut beberapa fakta tentang kejahatan seksual di area kampus.

Usia riskan

Kemungkinan resiko wanita mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus.RAINN Kemungkinan resiko wanita mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Mahasiswi berusia 18-24 tahun dipandang riskan mengalami perlakuan kekerasan seksual, mulai dari paksaan fisik, kekerasan, hingga ketimpangan relasi kuasa.

Berdasarkan data Departemen Kehakiman AS sejak 1995-2013, mahasiswi dalam usia tersebut berisiko mengalami kekerasan seksual tiga kali lebih besar daripada perempuan pada umumnya.

Sementara, perempuan yang bukan mahasiswi dan berada di usia 18-24 tahun memiliki risiko yang lebih tinggi, yakni empat kali lipatnya.

Namun, jika dilihat dari tingkat pendidikannya, mahasiswi tingkat sarjana memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mendapat kekerasan seksual, dibanding dengan mahasiswi magister dan doktoral.

Risiko kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus berbeda antara yang dialami oleh laki-laki dan perempuan.

Jika perempuan lebih riskan saat berada di luar lingkungan akademis, namun berbeda halnya dengan laki-laki, yang berisiko lebih besar untuk mendapatkan kekerasan seksual di dalam kampus.

Baca juga: Modus-Modus Kekerasan Seksual kepada Anak di Institusi Pendidikan

Lebih riskan daripada perampokan

Kekerasan seksual lebih mengancam daripada perampokan bagi perempuan di lingkungan kampus.RAINN Kekerasan seksual lebih mengancam daripada perampokan bagi perempuan di lingkungan kampus.

Kejahatan seksual lebih besar kemungkinannya dialami oleh mahasiswi berusia 18-24 tahun ketimbang perempuan dewasa-muda (young adult, antara 18-24 tahun), jika dibandingkan dengan kejahatan kriminal lain seperti perampokan.

Data Departemen Kehakiman AS sejak 1995-2013 yang diperlihatkan RAINN menunjukkan, secara umum perbandingan antara kasus perampokan dan kejahatan seksual adalah 5:4. Maksudnya, jika ada 5 kasus perampokan maka jumlah kasus kejahatan seksual mencapai 4 kasus.

Kemudian, mengenai data mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual tercatat lebih banyak dari yang menjadi korban perampokan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com