Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi "SKTM Bodong", Permendikbud akan Dipertegas

Kompas.com - 02/01/2019, 20:38 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Terkait permasalahan ribuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu yang beredar pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) meminta berbagai pihak mendudukan soal secara proposional.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, saat Taklimat Media di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/12/2018) mengimbau masyarakat sebaiknya tidak menyalahkan sekolah begitu saja atas kasus penyalahgunaan SKTM dalam PPDB.

Menurutnya, sekolah adalah pihak yang hanya menerima SKTM dari pemegangnya.

Kewenangan validasi

“Seharusnya yang menerbitkanlah (pemerintah daerah) yang melakukan validasi atau verifikasi. Sekolah tidak punya jangkauan ke instansi pemda yang mengeluarkan SKTM. SKTM kan surat keterangan yang dikeluarkan pemda,” katanya.

Baca juga: Kemendikbud akan Berikan Pendidikan Mitigasi Bencana

Karena itu Hamid mendorong media massa untuk memberitakan penyalahgunaan SKTM secara berimbang, sehingga dapat mendorong pihak yang menerbitkan SKTM untuk melakukan verifikasi.

“Jadi bukan mendorong sekolah melakukan verifikasi, justru harusnya yang menerbitkan (SKTM). Nembaknya bukan ke sekolah atau Kemendikbud, itu salah nembak. Harusnya tanya ke dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi pemda yang mengeluarkan,” tegasnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 masih digodok.

SKTM akan dipertegas

 

Salah satu hal yang akan ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah mengenai penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh calon peserta didik yang mendaftar untuk jalur keluarga miskin.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuat aturan yang tegas agar pemegang SKTM wajib diverifikasi oleh pemerintah daerah yang mengeluarkan.

Ia menuturkan, Kemendikbud masih menggodok Permendikbud tentang Zonasi untuk diterbitkan pada awal tahun 2019.

Menurut Hamid, Kemendikbud menargetkan Permendikbud tersebut terbit pada minggu kedua Januari 2019 setelah berkoordinasi dan mendapatkan validasi dari kepala daerah. “(Permendikbud) tidak banyak yang berubah. Tapi item-itemnya jauh lebih tegas. Misalnya SKTM harus diverifikasi,” ujarnya.

Pemetaan zonasi

Saat ini Kemendikbud sudah melakukan pemetaan zona di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah zona yang telah dipetakan mencapai 2.580 zona.

Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik serta menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri.

Sistem zonasi juga membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran, sehingga lebih menjamin pemerataan akses pendidikan.

Selain diterapkan dalam kebijakan PPDB, sistem zonasi juga diterapkan dalam kebijakan distribusi guru untuk mempermudah redistribusi guru di berbagai daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com