KOMPAS.com - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) resmi ditutup oleh Menristekdikti Mohamad Nasir di Gedung Soedarto Universitas Diponegoro (4/1/2019).
Rakernas 2019 Kemenristekdikti melahirkan tujuh fokus rekomendasi bagi pengembangan riset, teknologi dan pendidikan tinggi Indonesia di Era Disrupsi. Rakernas dengan tema “Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang Terbuka, Fleksibel, dan Bermutu” telah berlangsung dari 3-4 Januari 2019.
Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan bahwa 7 fokus rekomendasi Rakernas 2019 yaitu di bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kelembagaan Iptek dan Dikti, Sumber Daya Iptek dan Dikti, Riset dan Pengembangan, Inovasi, Reformasi Birokrasi dan Pengawasan Internal.
“Apa yang telah dirumuskan Rektor, Direktur, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala LPNK, Kepala LLDikti, dan Atdikbud akan dijadikan blueprint untuk saling mengawasi dan mengevaluasi agar rekomendasi ini dapat dijalankan secara baik dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0,” tutur Menristekdikti.
Baca juga: Prodi Kekinian dan 7 Fokus Pengembangan Ristedikti di Indonesia (1)
Berikut 7 rekomendasi Rakernas Kemenristekdikti 2019, seperti dikutip dari Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti:
a. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar lebih meningkatkan kualitas publikasi dengan antara lain mendorong para dosen dan peneliti serta mahasiswa untuk melakukan publikasi pada jurnal yang bereputasi.
b. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar memaksimalkan pemanfaatan SINTA untuk berbagai kegiatan di lingkungannya masing-masing.
c. Pimpinan PT dan lembaga penelitian harus mendorong para peneliti untuk memperhatikan karya ilmiah lain baik dari peneliti dari luar negeri maupun luar negeri untuk menjadi referensi penelitian yang dikembangkan.
d. Dirjen (pihak) terkait agar segera menyelesaikan regulasi untuk semakin meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan Sinta, baik untuk kepentingan akademis (kenaikan pangkat, renumerasi, dsb) maupun kepentingan pendukung terkait lainnya.
e. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar semakin mendorong para pihak terkait semakin meningkatkan output risbang dalam bentuk KI (seperti Paten, Hak Cipta dan lainnya) dan prototipe TRL > 6.
f. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar meningkatkan kerjasama pemanfaatan alat Laboratorium dan kerjasama sumberdaya risbang.
g. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar berkoordinasi dengan unit yang ditugasi dalam menelaah dan mempertajam program dan anggaran risbang berdasarkan Perpres 38/2018.
a. Perguruan Tinggi (PT) agar mempersiapkan implementasi RPERMEN Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi dengan cara:
b. Aktor Inovasi terutama yang merupakan stakeholders Ditjen Penguatan Inovasi (PT, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Bisnis dan Komunitas) Wajib menggunakan Tingkat Kesiapan Inovasi (KATSINOV) sebagai alat ukur produk inovasi/ calon produk inovasi sebagai sarana penentuan kebijakan.
c. Para pemangku kepentingan di bidang teknologi wajib untuk berperan aktif dan bersinergi, saling mengontrol dan mengisi untuk membangun Sistem Nasional Audit Teknologi yang mampu mengarahkan bagi terbentuknya Lembaga Auditor Teknologi profesional yang didukung Auditor Teknologi yang kompeten dan bersertifikat, serta mampu membangun dan membina pengembangan kompetensi dan Profesionalisme auditor teknologi.