d. PT, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Bisnis dan Komunitas untuk mempercepat tercapainya tujuan negara perlu membangun strategi dan kemauan politik negara yang kuat untuk mengembangkan sistem inovasi nasional dan sistem inovasi daerah.
e. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi perlu menyusun kebijakan, mendampingi dan memfasilitasi penugasan khusus dalam pengembangan Teaching Industry di Perguruan Tinggi dengan rencana aksi:
f. Perguruan Tinggi agar mengembangkan Teaching Industry untuk mendukung pengembangan klaster inovasi yang berbasis pada produk unggulan daerah dengan mengintegrasikan kapasitas dan sumber daya di perguruan tinggi, baik dalam bentuk start-up maupun dalam bentuk kolaborasi dengan industri dan pemerintah daerah.
g. Perguruan Tinggi agar mendorong pemanfaatan inkubasi teknologi untuk melahirkan start-up unggulan dari hasil penelitian dan pengembangan, melalui pemanfaatan pendanaan riset atau pengabdian masyarakat.
h. Perguruan Tinggi agar membentuk UNIMART (University Market), sebagai showroom untuk memasarkan produk perguruan tinggi dengan memanfaatkan teknologi digital.
a. Pimpinan PTN agar melakukan ‘rightsizing ‘organisasi, memperbaiki proses bisnis organisasi, dan mengurangi jumlah dosen yang menduduki jabatan administratif, sehingga jumlah tenaga kependidikan dibanding pendidik.
b. Pimpinan PTN dan LLDikti agar meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditandai dengan peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
c. Pimpinan PTN agar membentuk dan memberdayakan Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai sarana pemberian layanan secara terpusat kepada masyarakat, mahasiswa, dosen, dan tendik.
d. Pimpinan PTN dan LLDIKTI agar meningkatkan produktivitas dosen (jumlah publikasi) dan meningkatkan utilisasi penggunaan ruangan/sarana-prasarana bersama.
a. Pimpinan Unit Kerja agar mengoptimalkan Peran Satuan Pengawas Internal sebagai Konsultan dan Quality Assurance di Unit Kerja masing-masing.
b. Pimpinan Unit Kerja segera melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan Hasil Pengawasan Internal dan Eksternal serta melaporkannya kepada Inspektorat Jenderal.
c. Pimpinan Unit Kerja agar segera melakukan Updating Data Wajib Lapor LHKPN dan melakukan Pelaporan E-LHKPN Secara Tepat Waktu sesuai Permenristekdiki Nomor 43 Tahun 2015.
d. Pimpinan Unit Kerja agar mencanangkan serta melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.