Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Radikalisme, Kemenristek Rilis Peraturan Menteri Ini

Kompas.com - 05/02/2019, 23:44 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kemenristekdikti menyusun Permenristekdikti Nomor 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Permenristekdikti ini bertujuan meningkatkan pemahaman akan ideologi bangsa serta mencegah radikalisme dan intoleransi berkembang di perguruan tinggi.

"Peraturan Menteri ini ada untuk menjembatani wawasan kebangsaan dan bela negara melalui unit kegiatan mahasiswa," ungkap Menristekdikti Mohamad Nasir pada acara "Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Dialog Interaktif Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018", di Auditorium Kemenristekdikti (5/2/2019).

Partai politik dan kampus

Permendikti ini membahas tentang UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) yang dibentuk dan dibina oleh pimpinan perguruan tinggi. Anggota UKM Pengawal Ideologi Bangsa (PIB) ini berasal dari organisasi mahasiswa intra kampus dan organisasi mahasiswa ekstra kampus yang mahasiswanya kuliah di kampus tersebut.

Baca juga: Menristekdikti: Mahasiswa Harus Berpikiran Global

Menteri Nasir tetap menegaskan partai politik tetap tidak boleh menyelenggarakan aktivitas di perguruan tinggi.

"Kalau partai politik memang saya larang beraktivitas di kampus, karena kampus bukan tempat politisasi bagi suatu golongan politik tertentu," tegas Menrisritekdikti.

Menristekdikti menambahkan, "Saya pikir mahasiswa punya potensi besar  membangun negeri ini, nah kalau urusan kebangsaannya saja masih bermasalah, ini akan jadi problem bagi mereka untuk membangun negara dimasa yang akan datang," ungkap Nasir.

Adapun fokus dari Permenristekdikti ini adalah mendorong Pimpinan Perguruan Tinggi membuka UKM yang kegiatannya bertujuan untuk pembinaan 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika).

Menyuarakan pemikiran

Menteri Nasir menjelaskan bahwa Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tidak mengatur atau mendorong organisasi luar kampus untuk membuka cabang atau komisariat di dalam perguruan tingginya.

Sebaliknya, Permendikti ini mengajak mahasiswa anggota organisasi luar kampus untuk berpartisipasi dengan UKM yang akan dibina oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.

"Apakah nanti semua komisariat dibuka di kampus? Tidak. Yang kami dorong adalah UKM Pembinaan Ideologi Bangsa yang dibentuk Pimpinan PT dengan keanggotaan dari mahasiswa yang tergabung dalam organisasi ekstra (kampus)," ujar Nasir.

Menristek menambahkan, "Perwakilan satu per satu dari mereka, seperti dari HMI, PMII, GMKI, GMNI, PMKRI, Hikmahbudhi, KMHDI maupun organisasi mahasiswa lainnya, dapat bergabung untuk menyuarakan pemikiran-pemikiran mereka."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com