Perhimpunan Pelajar Indonesia
PPI

Perhimpunan Pelajar Indonesia (www.ppidunia.org)

Meraba Nasib Ujian Nasional Usai Pesta Politik

Kompas.com - 28/04/2019, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Indra Dwi Prasetyo

PERBINCANGAN perihal Ujian Nasional (UN) tampaknya bakal selalu hangat setiap tahun. Topik ini juga semakin ramai diungkap pada debat ketiga Pemilihan Presiden 2019 beberapa waktu lalu.

Lagi-lagi wacana penghapusan UN di dunia pendidikan mengemuka. Lantas, mengapa hal ini selalu menarik untuk terus dijadikan narasi politik?

Ujian nasional dari masa ke masa

Sebagai sebuah parameter kelulusan, kita perlu melihat UN sebagai objek historis yang dinamis. Setidaknya, sejak kemerdekaan hingga 1970-an sistem pendidikan kita menggunakan UN sebagai satu-satunya syarat kelulusan dan diatur secara resmi oleh Kementerian Pendidikan.

Pada 1974, regulasi tersebut diubah. Kelulusan ditentukan oleh sekolah masing-masing. Tentu, hal ini menimbulkan polemik karena seratus persen kelulusan diraih oleh siswa dengan alasan kurang ketatnya standar yang diterapkan oleh sekolah.

Sejak itu, beberapa peraturan lain juga diterapkan. Misalnya, UN hanya menitikberatkan pada beberapa pelajaran saja dan kembali tidak menjadi penentu kelulusan.

Hingga kemudian belakangan ujian ini berganti nama menjadi Ujian Nasional Berstandar Nasional (USBN) dengan komputer, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018.

Selain pada aspek historis di atas, UN dapat dilihat minimal ke dalam tiga kacamata pendidikan, yakni UN sebagai summative evaluation, UN sebagai diagnostic evaluation, dan UN sebagai placement test.

Penyelenggaraan UN di akhir masa studi pada akhirnya menempatkan UN ke dalam kategori summative evaluation, yakni mengukur kemampuan peserta didik sebagai hasil akhir proses belajar.

Oleh karenanya, UN menjadi salah satu alat refleksi atas keberhasilan belajar siswa. Walaupun banyak pro-kontra dalam proses ini, namun fungsi UN sebagai salah satu alat ukur summative masih berlangsung setidaknya hingga saat ini.

Penting juga untuk dicatat bahwa adanya perbaikan pendidikan dari tahun ke tahun tidak bisa dilepaskan dari kontribusi UN sebagai diagnostic evaluation, di mana hasil dari UN digunakan sebagai acuan untuk merumuskan kebijakan di masa mendatang.

Misalnya, mengacu pada situs Kemendikbud, terdapat tren penurunan nilai pada rata-rata UN untuk program IPA dari 65,78 di tahun 2014/2015 menjadi 51,57 di tahun 2017/2018.

Oleh karenanya, nilai UN berguna untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang diperlukan dalam proses perbaikan pendidikan ke depan.

Terakhir, UN sebagai placement test dapat dilihat di kampus-kampus, di mana nilai akhir UN digunakan sebagai syarat masuk sebuah universitas.

Pada level yang lebih spesifik, nilai UN juga digunakan sebagai penjurusan program studi universitas.

Halaman Berikutnya
Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau