Namun, dengan tidak menyampingkan aspek psikologis di atas, penghapusan UN memang memerlukan kajian panjang.
Harus diakui, pada kenyataannya UN di Indonesia belum bisa dikatakan sempurna. Misalnya, kasus jual-beli jawaban beberapa tahun silam ataupun penggunaan UN berbasis komputer yang belum bisa merata di semua sekolah.
Namun, penghapusan UN tidak serta-merta membuat kondisi pendidikan kita jauh lebih baik. UN sebagai sebuah kebijakan memang tidak bisa dilepaskan dari arus kritik. Ini karena perspektif fungsinya yang beragam, baik sebagai summative evaluation, diagnostic evaluation, maupun placement test, pintu kritik tentu terbuka lebar.
Namun, penting juga untuk dicatat, sesuai fungsinya menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018, bahwa UN dilaksanakan untuk meningkatkan mutu penilaian hasil belajar serta peningkatan standar kompetensi lulusan nasional.
Oleh karena itu, UN memang harus dipandang secara lebih holistik. UN tidak bisa dilepaskan dari variabel guru, sekolah, siswa, anggaran, hingga perangkat soal yang digunakan.
Kajian-kajian yang mendalam sangat diperlukan untuk menentukan masa depan UN itu sendiri. Bukan sebagai narasi politik lima tahunan sekali.
Indra Dwi Prasetyo
Mahasiswa Magister Pendidikan, Monash University Australia
Vice President of Media and Communication PPI Australia 2018-2019