KOMPAS.com - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan sistem zonasi baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) online SMAN/SMKN tahun pelajaran 2019/2020.
Seperti diketahui, saat ini pendaftaran sekolah saat ini menggunakan sistem zonasi guna pemerataan kualitas pendidikan dan menghilangkan 'favoritisme' sekolah tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, perbedaan peraturan dibandingkan tahun sebelumnya terletak pada penambahan zonasi.
"Perubahan di penambahan atau perluasan zonasi SMAN. Tidak ada yang pindah, tapi tambah," kata Baskara saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2019) siang.
Baskara menjelaskan perubahan tersebut berlaku untuk semua SMAN di wilayah DIY.
Penentuan zonasi ini didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan atau desa dengan mempertimbangkan banyaknya lulusan SMP/MTs/sederajat.
Baca juga: Banyak Diprotes Masyarakat, Ganjar Minta Kemendikbud Ubah PPDB 2019
Pada pelaksanaannya, penentuan zonasi ditentukan pada domisili siswa dengan mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing peserta yang ada pada Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
Selanjutnya, PPDB online SMAN dan SMKN DIY dibagi menjadi tiga jalur pendaftaran meliputi jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.
Ketiga jalur tersebut mempunyai kuota masing-masing dengan rincian sebagai berikut.
1. Jalur zonasi
Jalur ini memberikan kuota minimal 90 persen dari daya tampung sekolah.
Kuota tersebut termasuk untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan/atau calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Jalur zonasi SMAN dibagi menjadi Zona 1, Zona 2, Zona 3, dan Zona 4. Sedangkan, untuk SMKN dibagi menjadi Zona 1 dan Zona 2.
2. Jalur prestasi
Jalur prestasi mempunyai kuota maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.