DIY Terapkan Zonasi Baru PPDB SMA, Ini Informasinya

Kompas.com - 13/06/2019, 17:51 WIB
Mela Arnani,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Calon peserta didik SMAN melalui jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta berdomisili di luar Zona 1.

Sementara, calon peserta didik SMKN ditujukan bagi calon peserta berdomisili di Zona 1 dan Zona 2.

Pemerintah DIY menentukan, calon peserta didik yang mendaftar pada jalur prestasi mempunyai nilai ujian nasional minimal 320.

3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali memberikan kuota maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.

Perpindahan tugas orangtua/wali yang dimaksud dibedakan menjadi dua, yaitu dari luar DIY ke dalam DIY dan antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orangtua/wali, dengan bukti perpindahan KK.

Perpindahan tugas orangtua/wali pun paling lama tiga tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB online.

Pemilihan peminatan

Baskara menuturkan, calon peserta diperbolehkan memilih peminatan atau kompetensi keahlian maksimal 3 pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah berbeda.

Namun, yang perlu diingat, pemilihan peminatan hanya diperbolehkan dalam satu jenis SMAN atau SMKN.

Pilihan sekolah dapat berasal dalam satu zonasi dan/atau zonasi yang berbeda.

"Pengaturan zonasi ini dikecualikan bagi Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni," ujar Baskara.

Terkait dengan sekolah yang mempunyai jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam zonasi terdekat dari keluarahan/desa calon peserta didik.

Informasi lengkap mengenai perubahan zonasi di DIY dapat diakses di sini: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMAN dan SMKN DIY tahun pelajaran 2019/2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau