Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Amanatkan UU, Perpusnas Serahkan 3 Arsip Bersertifikat MoW ke ANRI

Kompas.com - 09/08/2019, 22:12 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia (RI) menyerahkan tiga sertifikat Memory of the World (MoW) kepada Arsip Nasional RI (ANRI).

Tiga MoW yang diterima dari Organisasi PBB untuk Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO) tersebut adalah manuskrip koleksi Perpusnas, yakni naskah Babad Diponegoro, Negara Krtagama, dan Naskah Panji.

Penyerahan sertifikat yang termasuk dalam arsip statis tersebut dilakukan Sekretaris Utama Perpusnas Sri Sumekar kepada Sekretaris Utama ANRI Sumrahyadi di Ruang Soemartini Gedung A, Lantai 2, ANRI, Jakarta Jumat (9/8/2019).

Dalam sambutannya, Sri Sumekar menyatakan penyerahan arsip statis merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009.

Baca juga: Perpusnas: Masyarakat Harus Dapat Kemudahan Mengakses Perpustakaan

Adapun UU Nomor 43 Tahun 2009 adalah tentang Kearsipan pasal 51 yang berbunyi pimpinan lembaga negara wajib menyerahkan salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga kepada ANRI.

“Kami serahkan naskah arsip ini untuk disimpan dan dilestarikan di ANRI sebagai arsip pemerintah yang patut dilestarikan,” ujar Sri Sumekar seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019).

Di sisi lain, Sumrahyadi mengapresiasi penyerahan arsip berupa tiga sertifikat koleksi Perpusnas yang mendapat MoW tersebut.

Menurutnya penyerahan arsip statis ini merupakan bukti Perpusnas sudah mematuhi peraturan perundang-undangan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2012.

Baca juga: Jokowi Harap Perpusnas Beradaptasi dengan Generasi Y dan Z

Tak cuma itu, Perpusnas juga berhasil meninggalkan jejak karena terlibat dalam penyerahan arsip statis.

Arsip statis adalah dokumen yang dihasilkan oleh pembuat pertamanya, sehingga memiliki nilai historis yang tinggi

“Merupakan tanggung jawab kami sebagai lembaga pembina kearsipan untuk merawat dan melestarikan arsip statis. Nah, yang statis ini disimpan sebagai memori kolektif bangsa,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sumrahyadi meminta jajaran pimpinan Perpusnas agar tidak hanya menyerahkan arsip sertifikat, tapi juga dokumen proses pengusulan manuskrip yang didaftarkan untuk MoW.

Hal ini bermanfaat karena memiliki nilai historis dan bisa menjadi acuan ANRI dalam proses pengusulan koleksinya untuk didaftarkan MoW.

Baca juga: Kemensetneg Serahkan Ribuan Arsip ke ANRI, Dari Era RIS hingga Pasca-reformasi

“Karena ini juga menjadi pembelajaran bagi kami dalam mengusulkan menjadi MoW," kata dia.

Sebagai informasi, ANRI punya pula dokumen yang telah mendapatkan MoW, yaitu arsip Konferensi Asia Afrika dan arsip Tsunami.

Sedangkan arsip Gerakan Non Blok sedang dalam proses untuk memperoleh MoW,” tutur dia.

Perlu diketahui, Naskah Babad Diponegoro dan Negara Krtagama mendapat sertifikat MoW dari UNESCO pada 2013, sementara Naskah Panji pada 2017.

Melalui perolehan sertifikat MoW ini, Perpusnas menjalankan komitmen mengenai pelestarian dan akses terhadap warisan dokumenter termasuk dalam bentuk digital. (Perpusnas/Hanna Meinita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com