1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus).
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali.
3. Berita acara peninjauan lapangan.
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermeterai cukup).
5. Surat rekomendasi mendapatkan SKTM.
6. SKTM tahun 2019.
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2019 (ditandatangani kepala sekolah mengetahui kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan setempat).
Informasi lengkap pendaftaran KJP Plus dapat diakses melalui tautan ini: https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.