Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Bahasa Kemendikbud Gelar Festival Film Pendek Berbahasa Daerah

Kompas.com - 08/09/2019, 15:17 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan menyelenggarakan Festival Film Pendek Berbahasa Daerah dengan tema “Jaga Persatuan dalam Kebinekaan”.

Secara spesifik, ada empat subtema yang ditentukan, yaitu “Cerita Rakyat Berbahasa Daerah”, “Ungkapan Bahasa dan Sastra Berbahasa Daerah”, “Peribahasa Berbahasa Daerah”, dan “Kosakata Dasar (Swadesh) Bahasa Daerah”.

Dalam keterangan pengantar pada Petunjuk Teknis Festival Film Pendek Berbahasa Daerah, Kepala Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan Prof. Emi Emilia mengatakan berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud, salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (PPSDK) adalah pengelolaan Laboratorium Kebinekaan Bahasa dan Sastra.

Baca juga: Mengenal Lebih Dalam Apa Itu Hari Aksara Internasional

Laboratorium itu berfungsi untuk menyajikan informasi tentang keragaman bahasa dan sastra daerah di seluruh Indonesia sehingga informasi tersebut dapat dimanfaatkan bagi lapisan anak bangsa.

“Oleh karena itu, pengayaan bahan koleksi Laboratorium Kebinekaan perlu dilakukan. Salah satu bentuk pengayaan bahan koleksi itu adalah melakukan kegiatan Festival Film Pendek Berbahasa Daerah dengan tema ‘Jaga Persatuan dalam Kebinekaan’,” ujar Prof Emi.

Syarat peserta

Berdasarkan keterangan dalam dokumen tersebut, peserta yang berhak mengikuti festival ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta adalah warga negara Indonesia (SMA/SMK/sederajat/mahasiswa/umum).

2. Karya merupakan film fiksi atau dokumenter berdurasi 2 sampai 5 menit.

3. Karya menggunakan bahasa daerah dilengkapi dengan takarir (subtitle) bahasa Indonesia.

4. Karya tidak mengandung unsur SARA, pornografi, dan politik.

5. Karya bersifat orisinal dan tidak melanggar hak cipta/hak kekayaan intelektual (HKI).

6. Karya belum pernah dipublikasikan dan diikutkan dalam festival atau lomba serupa.

7. Karya belum atau tidak terikat kontrak perjanjian dengan pihak lain.

8. Peserta hanya boleh mengirim satu karya.

9. Batas akhir penerimaan karya film pada 30 September 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com