KOMPAS.com - Ombudsman RI menyampaikan bahwa pemerintah wajib mengusut tuntas mengenai keterlibatan para siswa SMK dalam yang ikut turun ke jalan membantu mahasiswa dalam demonstrasi penolakan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) di depan Gedung DPR pada dua hari terakhir.
“Keterlibatan siswa SMK dalam peristiwa tersebut wajib diusut tuntas. Konteksnya dalam perlindungan anak,” kata Kepala Keasistenan 7 Ombudsman RI, Ahmad Sobirin, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/9/2019).
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai keterlibatan anak yang belum berusia 18 tahun dalam kegiatan tertentu, termasuk aksi unjuk rasa.
Baca juga: Demo Pelajar Berujung Rusuh, Mendikbud: Jangan Gampang Terprovokasi
Terkait hal itu, Sobirin menyatakan prihatin terhadap keterlibatan para siswa SMK yang ikut melakukan demonstrasi dengan turun ke jalan. Diduga mereka melakukan aksi tersebut setelah menerima pesan ajakan melalui media sosial.
Dia pun mengimbau kepada sejumlah aparatur pendidikan dan pemerintahan supaya segera melakukan tindakan perlindungan secara konkret untuk mencegah terjadinya korban.
“Kepada Kemendikbud, Kadisdik DKI, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, agar mengambil langkah untuk melindungi anak-anak tersebut karena berpotensi chaos dan untuk menghindari jatuh korban pada anak,” ujar Sobirin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.