Wajib Tahu, Ini 4 Perubahan Penting dalam SNMPTN dan SBMPTN 2020

Kompas.com - 15/11/2019, 14:17 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Penerimaan mahasiswa baru (PMB) untuk perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2020 telah resmi diluncurkan Kemendikbud pada hari ini, Jumat (15/11/2019), di Gedung D Kemendikbud, Jakarta.

Seperti tahun lalu, PMB 2020 akan dibuka dalam tiga jalur utama, yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Jalur Mandiri di masing-masing PTN.

Adapun besaran kuota setiap jalur tersebut telah ditetapkan sebagai berikut:

  • SNMPTN: kuota minimum 20 persen daya tampung PTN
  • SBMPTN: kuota minimum 40 persen daya tampung PTN
  • Seleksi Mandiri: maksimum 30 persen daya tampung PTN

Peluncuran itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Prof lsmunandar yang mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. lkut serta mendampingi Prof Ravik Karsidi (Ketua LTMPT), Prof Mohammad Nasih (Wakil Ketua I), Prof Dr Sutrisna Wibawa (Wakil Ketua 11), serta Prof Syafsir Akhlus (Pengurus MRPTNl).

Terkait sistem PMB tahun 2020/2021, ada tiga hal baru atau perubahan yang dilakukan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) sebagai lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru:

Baca juga: Peserta SNMPTN dan SBMPTN 2020 Wajib Daftar Akun LTMPT, Ini Info Lengkapnya

1. Pemeringkatan oleh sekolah

Berbeda dari tahun lalu dalam pemeringkatan siswa berbasis data pendidikan, tahun ini pemeringkatan siswa pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dilakukan oleh sekolah.

"Sekolah lebih memahami dan mengetahui kondisi dan kemampuan siswa-siswa mereka. Orangtua, sekolah, dan masyarakat nantinya dapat memantau hal ini (pemeringkatan) jika dikhawatirkan terjadi manipulasi," ujar Ketua LTMPT Prof Ravik Karsidi.

Kemudian, jumlah siswa yang masuk pemeringkatan mengikuti ketentuan kuota akreditasi sekolah, yakni:

  • Sekolah akreditasi A kuota sebanyak 40 persen
  • Sekolah akreditasi B kuota sebanyak 25 persen
  • Sekolah akreditasi C kuota sebanyak 5 persen

2. Kesempatan UTBK hanya satu kali

Pada Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2019, calon mahasiswa mendapat dua kali kesempatan mengikuti ujian tersebut kemudian menggunakan nilai terbaik untuk mendaftar ke PTN tujuan.

Tahun ini, kesempatan UTBK kembali hanya dibatasi satu kali bagi setiap peserta UTBK.

"Dari hasil evaluasi, kami melihat hasil antara ujian pertama dan kedua tidak terlalu signifikan. Malah ada yang nilainya turun pada kesempatan kedua," jelas Wakil Ketua LTMPT, Prof Mohammad Nasih.

UTBK 2020, waktu pelaksanaan akan berlangsung selama satu minggu dengan 14 sesi (dua sesi setiap hari) dan dilaksanakan di 74 Pusat UTBK PTN.

Peserta UTBK hanya diperbolehkan mengikuti satu kali tes sesuai dengan kelompok tes yang diikutinya (Saintek, Soshum atau Campuran).

Hasil UTBK 2020 hanya berlaku untuk penerimaan mahasiswa baru tahun 2020 dan hasilnya akan diberikan pada peserta secara individu. Hasil UTBK 2020 ini juga dapat digunakan oleh PTN dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri 2020.

3. Peserta wajib memiliki akun LTMPT

Hal penting untuk diketahui calon peserta SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN 2020 yaitu diterapkannya kebijakan Single Sign On (SSO) yang merupakan tahap awal dari pendaftaran SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN 2020.

Setiap peserta wajib memiliki akun LTMPT dengan melakukan registrasi akun melalui laman https://portal.ltmp t.ac.id.

Waktu untuk registrasi akun LTMPT dibagi menjadi dua, yaitu untuk PDSS dan SNMPTN, dilaksanakan tanggal 2 Desember 2019 sampai 7 Januari 2020 dan registrasi akun LTMPT untuk UTBK dan SBMPTN dilaksanakan tanggal 7 Februari - 5 April 2020.

4. Bidikmisi menjadi KIP-K

"Pemerintah tetap memberikan bantuan bagi siswa tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Tidak hanya perubahan yang signifikan antara program Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini, hanya dari sisi nama saja dan lebih terintegrasi. Prinsipnya, pemerintah tetap menjamin siswa prestasi yang tidak mampu bisa melanjutkan untuk kuliah," ujar Dirjen Belmawa Prof Ismunandar. 

Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Afinnasi Pendidikan Daerah 3T (ADik) dengan terlebih dahulu mempelajari prosedur pendaftaran program KJP -K dan ADik yang dapat dilihat melalui laman sebagai berikut, http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan http://adik.kemdikbud.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau