Pernah Dihukum Pakai Penggaris Kayu? Nah, Sekolah Ini Kembali Terapkan Hal Ini

Kompas.com - 14/01/2020, 20:51 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Hukuman fisik yang diterapkan guru pada siswa pelanggar aturan mungkin sudah jarang terdengar. Tak seperti dua puluh tahun lalu misalnya, hukuman fisik dianggap "wajar" sebagai bukti kedisiplinan.

Kini, guru yang menghukum siswa secara fisik justru timbulkan perkara. Mulai dari tuntutan orangtua hingga ancaman masuk penjara.

Namun, sebuah sekolah di kota Hephzibah, negara bagian Georgia, Amerika Serikat, mencoba menerapkan kembali kebijakan pemberian hukuman fisik pada siswa yang ketahuan melanggar aturan.

Melansir dari situs Sahabat Keluarga Kemendikbud, sekolah dasar Georgia School for Innovation and the Classics (GSIC) menganggap bahwa hukuman fisik kadang diperlukan untuk jenis pelanggaran tertentu.

Minta izin orangtua

Baca juga: Memilih Sekolah Dasar, Apa Saja yang Perlu Dipertimbangkan?

"Di sekolah ini, kami menjalankan disiplin dengan sangat serius. Ada saat di mana hukuman fisik diperlukan," ungkap Kepala Sekolah GSIC, Jody Boulineau.

Walau begitu, pihak sekolah tak lantas memberikan hukuman fisik saat siswa tak disiplin melainkan akan lebih dulu mengirimkan formulir permintaan izin pada semua orangtua sebelum memberikan hukuman.

Formulir tidak hanya berisi tentang jenis pelanggaran siswa serta persetujuan orangtua.

Lebih jauh, dalam formulir itu juga dijelaskan langkah-langkah yang akan diambil sekolah dalam memberikan hukuman.

Tahapan pemberian hukuman

Prosesnya, siswa pelanggar aturan akan dibawa ke ruang hukuman.

Siswa meletakkan tangan mereka di atas lutut atau meja, lalu bokongnya akan dipukul dengan kayu sepanjang 24 inci, lebar enam inci dan tebal tiga perempat inci. Mirip seperti penggaris kayu yang digunakan di sekolah-sekolah.

Baca juga: Mengenal Jurusan Kuliah Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Ini 5 Faktanya

Walau begitu, Boulineau menekankan bahwa hukuman ini baru akan diterapkan bila siswa sudah melanggar aturan sebanyak tiga kali. Hukuman pukulan pun diberikan paling banyak tiga kali.

”Hukuman diberikan setelah pelanggaran ketiga yang dilakukan siswa. Pemukulan itu tidak boleh lebih dari tiga kali,” terang Boulineau.

Tanggapan orangtua

Ragam tanggapan dilontarkan orangtua terkait kebijakan ini, seperti "Saya sudah mendengarnya," lalu "Hebat, sudah waktunya, kami sangat senang bahwa ini terjadi lagi," hingga "Ya ampun, saya tidak percaya sekolah melakukan itu."

Menariknya, sekitar 100 orangtua yang anaknya tidak disiplin mengirimkan kembali formulir itu dan sepertiganya menyetujui kebijakan.

Baca juga: 5 Cara Orangtua Membantu Anak Mengatur PR Sekolah

Boulineau menegaskan, orangtua memiliki hak untuk menolak kebijakan itu, yang artinya tidak memberikan izin ke sekolah untuk memukul anaknya. Sebagai kompensasi, siswa akan diskors paling lama lima hari.

Di Amerika Serikat sendiri hukuman fisik telah lama tak diperbolehkan. Namun, hukuman fisik itu kembali diberlakukan GSIC sejak tahun ajaran 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jurusan UI dengan Biaya Uang Pangkal Termahal di Jalur Mandiri, Kedokteran Berapa?

Jurusan UI dengan Biaya Uang Pangkal Termahal di Jalur Mandiri, Kedokteran Berapa?

Edu
10 Jurusan UI dengan Uang Pangkal Termurah Jalur Mandiri SIMAK UI 2025

10 Jurusan UI dengan Uang Pangkal Termurah Jalur Mandiri SIMAK UI 2025

Edu
Apa Jadinya Bumi Tanpa Serangga? Simak Penjelasan Pakar IPB

Apa Jadinya Bumi Tanpa Serangga? Simak Penjelasan Pakar IPB

Edu
Siswanya Banyak Diterima Kampus Top Dunia, Ini Biaya SMA Pradita Dirgantara

Siswanya Banyak Diterima Kampus Top Dunia, Ini Biaya SMA Pradita Dirgantara

Edu
Cek 2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Bisa Kuliah Gratis

Cek 2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Bisa Kuliah Gratis

Edu
Tunjangan Insentif Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Cek Kriterianya

Tunjangan Insentif Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Cek Kriterianya

Edu
Tren Pekerjaan yang Akan Melejit dan Merosot di Tahun 2030

Tren Pekerjaan yang Akan Melejit dan Merosot di Tahun 2030

Edu
Kecurangan UTBK SNBT 2025 dan Robohnya Integritas, Perlu Ganti Sistem?

Kecurangan UTBK SNBT 2025 dan Robohnya Integritas, Perlu Ganti Sistem?

Edu
Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka 3 Batch, Ini Kriteria Guru yang Bisa Ikut

Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka 3 Batch, Ini Kriteria Guru yang Bisa Ikut

Edu
Program Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

Program Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

Edu
Guru Besar Pertama Polimedia Tegaskan Peran Penting Pendidikan Pancasila di Era Digital

Guru Besar Pertama Polimedia Tegaskan Peran Penting Pendidikan Pancasila di Era Digital

Edu
Mahasiswi FK Unhas Jadi Joki UTBK, Punya IPK Tinggi dan Peserta Olimpiade Sains

Mahasiswi FK Unhas Jadi Joki UTBK, Punya IPK Tinggi dan Peserta Olimpiade Sains

Edu
Beasiswa 'Fully Funded' LPDP-UIII 2025 untuk Kuliah S3 Dibuka, Ada 4 Pilihan Prodi

Beasiswa "Fully Funded" LPDP-UIII 2025 untuk Kuliah S3 Dibuka, Ada 4 Pilihan Prodi

Edu
Dedi Mulyadi Akan Jemput Anak Tak Patuh, Orangtua: Mau Dibawa ke Mana?

Dedi Mulyadi Akan Jemput Anak Tak Patuh, Orangtua: Mau Dibawa ke Mana?

Edu
Akademisi Minta Pemerintah Lindungi Hak Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan

Akademisi Minta Pemerintah Lindungi Hak Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan

Edu
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau