KOMPAS.com - Ujian Nasional ( UN) 2020 jenjang SMP dan SMA/Sederajat segera diselenggarakan. Khusus bagi siswa kelas 9 dan 12, perlu memahami beberapa hal terkait penyelenggaraan UN 2020 nanti.
Salah satunya larangan bagi peserta Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Apa saja itu? Simak informasi berikut yang dirangkum dari Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020.
POS UN ini telah dirilis dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada 4 November 2019 yang lalu.
Baca juga: Jumlah Soal dan Alokasi Waktu UN 2020 untuk SMA Peminatan Bahasa dan Budaya
Selama di dalam ruangan, peserta yang ikut UNKP dilarang membawa:
Selama UN berlangsung, peserta dilarang:
Untuk tata tertib yang lain bagi peserta UNKP:
1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum ujian dimulai.
2. Bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir.
3. Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung.
Baca juga: Kisi-kisi UN 2020 SMP/MTs: Bahasa Indonesia, Inggris dan Matematika
4. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
5. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
6. Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan "Saya mengerjakan UN dengan jujur" dan menandatanganinya.
7. Jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
8. Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
9. Jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.