KOMPAS.com - Belajar dan berlatih soal merupakan agenda penting para siswa kelas IX dan XII untuk menghadapi ujian nasional (UN) yang akan berlangsung pada Maret 2020.
Di samping mengasah kemampuan akademik, pastikan siswa juga mengetahui sikap-sikap yang bisa membuat peserta terkena sanksi saat UN, mulai dari ditegur, di keluarkan dari ruang ujian, bahkan mendapat nilai nol (0).
Mengacu pada POS UN 2019-2020 yang dirilis Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), ada 8 sikap siswa yang terbagi dalam kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Baca juga: 5 Hal Terkait UN Ulangan, Syarat hingga Pendaftaran
Sikap yang membuat siswa terkena pelanggaran ringan antara lain:
Jenis sanksi:
Peserta ujian yang melakukan pelanggaran ringan akan diberi sanksi berupa peringatan lisan oleh pengawas ruang.
Sikap yang membuat siswa terkena pelanggaran sedang antara lain:
Jenis sanksi:
Peserta ujian yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.
Baca juga: Orangtua, Ini 8 Tips Mendampingi Anak Belajar Ujian Nasional 2020
Sikap yang membuat siswa terkena pelanggaran berat antara lain:
Baca juga: Ini 18 Tata Tertib Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil 2020
Jenis sanksi:
Peserta ujian yang melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait oleh Ketua Panitia Tingkat Satuan Pendidikan. Peserta tidak berhak mengikuti UN Ulangan pada mata pelajaran tersebut.