8 Sikap Ini Dapat Membuat Siswa Terkena Sanksi saat Ujian Nasional

Kompas.com - 22/01/2020, 12:30 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Sumber POS UN

KOMPAS.com - Belajar dan berlatih soal merupakan agenda penting para siswa kelas IX dan XII untuk menghadapi ujian nasional (UN) yang akan berlangsung pada Maret 2020.

Di samping mengasah kemampuan akademik, pastikan siswa juga mengetahui sikap-sikap yang bisa membuat peserta terkena sanksi saat UN, mulai dari ditegur, di keluarkan dari ruang ujian, bahkan mendapat nilai nol (0).

Mengacu pada POS UN 2019-2020 yang dirilis Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), ada 8 sikap siswa yang terbagi dalam kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Baca juga: 5 Hal Terkait UN Ulangan, Syarat hingga Pendaftaran

Pelanggaran ringan

Sikap yang membuat siswa terkena pelanggaran ringan antara lain:

  1. Meminjam alat tulis dari peserta ujian.
  2. Tidak membawa kartu ujian.
  3. Menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain.

Jenis sanksi:
Peserta ujian yang melakukan pelanggaran ringan akan diberi sanksi berupa peringatan lisan oleh pengawas ruang.

Pelanggaran sedang

Sikap yang membuat siswa terkena pelanggaran sedang antara lain:

  1. Membuat kegaduhan di dalam ruang ujian.

Jenis sanksi:
Peserta ujian yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.

Baca juga: Orangtua, Ini 8 Tips Mendampingi Anak Belajar Ujian Nasional 2020

Pelanggaran berat

Sikap yang membuat siswa terkena pelanggaran berat antara lain:

  1. Kerja sama dengan peserta ujian lain.
  2. Menyontek atau menggunakan kunci jawaban.
  3. Meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian.
  4. Membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.

Baca juga: Ini 18 Tata Tertib Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil 2020

Jenis sanksi:
Peserta ujian yang melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait oleh Ketua Panitia Tingkat Satuan Pendidikan. Peserta tidak berhak mengikuti UN Ulangan pada mata pelajaran tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau