KOMPAS.com - Pendaftaran SNMPTN akan berlangsung tak lama lagi, yakni pada 11 - 25 Februari 2020. Sedangkan pendaftaran untuk SBMPTN berlangsung pada 2 - 13 Juni 2020.
Untuk bisa mendaftar, tentu kamu harus memenuhi persyaratan peserta seleksi SNMPTN maupun SBMPTN, termasuk memenuhi kriteria calon mahasiswa baru 2020.
Melaui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 6 Tahun 2020, ada sejumlah persyaratan peserta seleksi dan calon mahasiswa yang akan mendaftar ke perguruan tinggi negeri (PTN) di tahun 2020.
Baca juga: Tidak Hanya Ikut Ujian, Ini 3 Syarat Kelulusan di Permendikbud Baru
Berikut aturan Permendikbud No 6 Tahun 2020:
Dalam pasal 14, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta SNMPTN 2020. Peserta yang berhak mengikuti SNMPTN, adalah:
1. Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan.
2. Memiliki prestasi akademik dan/atau portofolio baik dan konsisten.
3. Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah.
4. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Dalam pasal 15, dijelaskan tentang sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta yang akan mengikuti SBMPTN 2020. Peserta berhak mengikuti SBMPTN bila memenuhi persyaratan:
1. Memiliki nilai UTBK yang masih berlaku.
2. Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah.
3. Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
Selain persyaratan yang disebutkan dalam pasal 14 maupun 15, ada sejumlah pertimbangan lain yang bisa dilakukan oleh PTN dalam proses penerimaan mahasiswa baru, yakni:
1. PTN dapat mempertimbangkan calon mahasiswa baru melalui prestasi unggul yang dicapai sebagai kriteria lain, sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan pada jalur SBMPTN. Aturan ini tertuang dalam pasal 16.
2. Di pasal selanjutnya (17), peserta juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Rektor di PTN bersangkutan.
Baca juga: Tasya Kamila Berbagi Kiat Hadapi UN hingga SBMPTN
3. Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 18, untuk diterima sebagai mahasiswa baru PTN tahun 2020, kamu juga diharuskan untuk:
4. Selanjutnya, di pasal 19 disebutkan, mahasiswa yang telah lulus seleksi dan telah melakukan registrasi akan ditetapkan sebagai mahasiswa baru melalui Keputusan Rektor yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.