KOMPAS.com - Kebijakan Kampus Merdeka yang baru saja diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Jakarta beberapa hari yang lalu diikuti dengan dikeluarkannya Permendikbud.
Pada Kampus Merdeka, Nadiem Makarim menjelaskan mengenai empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.
Di kebijakan ketiga mengatur tentang kebebasan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
Kemudian dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020, isinya tentang perubahan atas peraturan Mendikbud No 88 Tahun 2014 tentang perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN badan hukum.
Baca juga: Seberapa Penting Jejak Alumni di Kampus Merdeka? Ini Penjelasan Nadiem
Jika ingin tahu lebih dalam, maka pada pasal 2 dijelaskan mengenai persyaratan PTN menjadi PTN BH mencakup tingkat dan kemampuan dari PTN untuk:
Pada Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu, dinilai dari PTN yang memiliki:
Untuk prinsip tata kelola yang bagus harus dinilai dari:
Baca juga: Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim soal Kebijakan Kampus Merdeka
Memenuhi standar minimum kelayakan finansial, dinilai dari:
Menjalankan tanggung jawab sosial dinilai dari:
PTN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan menerima calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20 persen dari total jumlah mahasiswa; dan
PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat.
Berperan dalam pembangunan perekonomian dinilai dari peranan dalam:
Baca juga: Kampus Merdeka, Ini Daftar Lembaga Akreditasi Internasional Diakui Kemendikbud
Dalam pasal 9 berisi mengenai prakarsa untuk mengubah PTN menjadi PTN BH berasal dari Menteri atau PTN yang bersangkutan.
Ini apabila telah memenuhi persyaratan perubahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 di atas.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 28 Januari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.