KOMPAS.com - Gebrakan baru yang diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yakni konsep Merdeka Belajar pada akhir 2019, berlanjut pada kebijakan Kampus Merdeka belum lama ini.
Nadiem yang memiliki pandangan luas ini ingin ada perubahan baru di dunia pendidikan tinggi Indonesia. Sedangkan di Kampus Merdeka itu ada empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.
"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar," ujar Nadiem dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim soal Kebijakan Kampus Merdeka
Menurut Nadiem, pelaksanaan kebijakan ini hanya mengubah peraturan menteri saja. Atau tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah bahkan mengubah Undang-Undang.
Agar kebijakan ini berjalan, maka Mendikbud langsung mengeluarkan Permendikbud. Seperti Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 isinya tentang akreditasi program studi (Prodi) dan perguruan tinggi (PT).
Peraturan menteri ini untuk mengatur kebijakan Kampus Merdeka yang kedua, yakni program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi juga prodi yang sudah siap naik peringkat.
Sebelum berbicara panjang lebar, ada baiknya masyarakat paham seberapa penting akreditasi bagi prodi maupun PT.
Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Baca juga: Setelah Kampus Merdeka Lalu Apa? Ini Harapan Ketua Majelis Rektor PTN
Akreditasi yang dimaksud tujuannya:
Sementara di dalam pasal 6, jangka waktu berlakunya akreditasi untuk prodi atau PT yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ialah lima tahun.
Pada kebijakan Kampus Merdeka, maka BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka waktu akreditasi selama lima tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan akreditasi.
Perpanjangan akreditasi ini dapat dilakukan berdasarkan evaluasi oleh
Kementerian dan/atau laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaraan peraturan perundang-undangan dan/atau penurunan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Nantinya, peringkat akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau kembali oleh BAN-PT sebelum jangka waktu akreditasi berakhir. Ini jika terdapat penurunan mutu dalam hal:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 28 Januari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.