KOMPAS.com - Kebijakan yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim "Kampus Merdeka" harus segera ditindaklanjuti.
Maksudnya ditindaklanjuti ialah diikuti dengan peraturan-peraturan yang mengatur di kebijakan Kampus Merdeka.
Menurut Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se Indonesia (MRPTNI), Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum, kebijakan ini adalah turunan dari Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Baca juga: Kampus Merdeka, Ini 5 Serba-Serbi Seputar Pembukaan Prodi Baru
"Pada UU 12 Tahun 2012 itu, fungsi pendidikan tinggi salah satunya ialah mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, dan terampil," terang Prof Jamal kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Fungsi lain dari UU itu ialah mengembangkan sivitas akademika yang berdaya saing dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma.
Dalam kebijakan Kampus Merdeka itu dijelaskan mengenai empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Agar berjalan dengan baik, maka harus ada peraturan yang mendukungnya.
"Jika konsep ini dijalankan, maka mestinya ada peraturan menteri. Jadi, kami para rektor bisa punya persepsi yang normatif, memiliki legitimasi kuat dan parameter terukur untuk menjalankan kebijakan Kampus Merdeka," kata Prof Jamal.
Ditanya tentang 100 hari kerja Nadiem Makarim sebagai Mendikbud, Prof Jamal yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengapresiasi kerja keras Mendikbud.
Baca juga: Kebijakan Kampus Merdeka Permudah PTN Berstatus Berbadan Hukum
Apalagi meluncurkan konsep Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka ini. Hanya saja, lompatan ini agar diikuti dengan dibuat atau didesainnya peraturan menteri tentang Kampus Merdeka.
"Jika ada peraturan menteri, maka akan jadi acuan kami untuk melaksanakan konsep atau kebijakan dari Kampus Merdeka," jelasnya.
Sehingga nantinya mampu dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional serta peningkatan daya saing bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.