KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (28/1/2020) tepat hari ke-100 Presiden RI Joko Widodo menjabat jadi presiden periode keduanya.
Di periode kedua, Jokowi masih mencanangkan pembangunan infrastruktur meneruskan pembangunan di periode I. Namun, membangun sumber daya manusia unggul dan berdaya saing jadi tujuan utamanya.
Nadiem Makarim yang digadang-gadang mampu mengawal visi tersebut di bidang pendidikan dan kebudayaan tancap gas. Mendikbud Nadiem langsung membuat gebrakan baru yakni meluncurkan konsep "Merdeka Belajar".
Konsep Merdeka Belajar itu diluncurkan pada acara Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta 11 Desember 2019.
Tidak berselang lama, Mendikbud yang minta disapa "Mas Menteri" di awal tahun ini, tepatnya 24 Januari 2020 kembali meluncurkan kebijakan baru "Kampus Merdeka" yang masih merujuk pada konsep "Merdeka Belajar".
Apa saja perubahan yang dilakukan Mendikbud Nadiem Makarim?
Baca juga: Gebrakan Merdeka Belajar, Berikut 4 Penjelasan Mendikbud Nadiem
1. Perubahan format USBN
Dijelaskan Nadiem, situasi saat ini USBN membatasi penerapan dari semangat UU Sisdiknas yang memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan.
Untuk arah kebijakan barunya, Tahun 2021 USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Nantinya, ujian dilakukan untuk menilai kompetensi siswa. Dimana ujian dalam bentuk tes tertulis dan atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif. Seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis dan sebagainya).
Dengan begitu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Bahkan diharapkan anggaran USBN dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. Penggantian UN
Menteri Nadiem melihat situasi saat ini materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran
Disamping itu, UN dianggap jadi beban siswa, guru dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu.
Karenanya tahun 2020, UN akan dilaksanakan terakhir kalinya. Sebagai penggantinya, pada 2021, UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
3. Penyederhanaan RPP