Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Meja Siswa Pakai Dana BOS? Ini Penjelasan Permendikbud 8/2020

Kompas.com - 12/02/2020, 10:03 WIB
Albertus Adit

Penulis


KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim belum lama ini mengeluarkan kebijakan mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020.

Kebijakan itu kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud 8/2020 itu ada yang menarik untuk diulas.

Apa itu? Salah satunya mengenai pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Jadi, jika ingin beli meja siswa atau guru boleh nggak ya? Mengecat tembok juga pakai dana BOS boleh tidak ya? Ini penjelasan di Permendikbud 8/2020.

Baca juga: 14 Pembiayaan Bisa Pakai Dana BOS, Apa Saja Itu?

9 hal terkait perbaikan/pembelian

Adapun pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah meliputi:

1. Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30 persen dari komponen terpasang bangunan seperti:

  • penutup atap
  • penutup plafon
  • kelistrikan
  • pintu, jendela dan aksesoris lainnya
  • pengecatan
  • penutup lantai

2. Perbaikan mebel, dan atau pembelian meja dan atau kursi siswa atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.

3. Perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya.

4. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih.

5. Pemeliharaan dan atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan atau pendingin ruangan.

6. Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum.

Baca juga: Ini Penggunaan Dana BOS SD hingga SMK, Berikut Alurnya

7. Pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya.

8. Penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi siswa berkebutuhan khusus.

9. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Jadi, bagi tim dana BOS di sekolah termasuk kepala sekolah harus memperhatikan 9 hal di atas ya. Apa saja yang boleh dibeli terkait sarana prasarananya.

Apa yang boleh diperbaiki atau pemeliharaan apa saja terkait sarpras. Sehingga dana BOS bisa digunakan sesuai peruntukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com