KOMPAS.com - Pasca 100 hari kerja, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Dana BOS ini jadi kebijakan ke-3 dari konsep Merdeka Belajar yang sudah diluncurkannya pada akhir 2019 yang lalu. Kali ini, kebijakan dana BOS disampaikan saat mengikuti konferensi bersama "Sinergi Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.
Hadir dalam kegiatan itu yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sinergitas ketiga kementerian tersebut untuk melakukan perubahan pada mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS.
Bahkan dalam penggunaan dana BOS, ada hal-hal yang dilarang maupun diperbolehkan. Hal ini juga mengacu pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Baca juga: Hati-hati, Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS
Dalam penggunaan dana BOS Reguler, pembiayaan administrasi kegiatan sekolah harus digunakan untuk pembiayaan operasional rutin sekolah. Pembiayaan yang diperbolehkan dengan dana BOS itu ada 14, antara lain:
1. Pembelian alat dan atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan:
2. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan sekolah meliputi:
3. Pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS sekolah, tidak termasuk komponen honor.
4. Biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan sekolah di bank atau kantor pos.
Baca juga: Ini Penggunaan Dana BOS SD hingga SMK, Berikut Alurnya
5. Biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.