Ini Penggunaan Dana BOS SD hingga SMK, Berikut Alurnya

Kompas.com - 11/02/2020, 11:11 WIB
Albertus Adit

Penulis


KOMPAS.com - Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Permendikbud tersebut untuk mendukung kebijakan " Merdeka Belajar". Terkait BOS reguler, dana ini diperuntukkan untuk pembelian alat multi media pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, juga penerimaan peserta didik baru.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah," ujar Nadiem pada konferensi pers bersama "Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.

Baca juga: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya

Dalam acara tersebut juga dihadiri langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menurut Nadiem Makarim, pihaknya kini ingin memperhatikan kesejahteraan guru-guru honorer juga tenaga kependidikan. Tak heran jika porsi untuk pembayaran guru honorer bisa maksimal 50 persen.

Alur dan komponen pembiayaan dana BOS

Pada kebijakan BOS 2020, penggunaan dananya bisa diberikan kepada tenaga kependidikan jika dana masih tersedia. Atau, tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia.

Jadi tahun ini dana BOS memiliki manfaat besar, diantaranya untuk peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bagi sekolah.

Dalam BOS 2020, berikut komponen pembiayaan/penggunaan dana BOS bagi SD hingga SMK sesuai dari laman https://bos.kemdikbud.go.id/ termasuk alur pengunaannya.

SD/SDLB/SMP/SMPLB

Baca juga: Hati-hati, Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS

  1. Pengembangan perpustakaan
  2. Kegiatan penerimaan siswa baru
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler
  4. Kegiatan evaluasi pembelajaran
  5. Pengelolaan sekolah
  6. Pembelian atau perawatan alat multimedia pembelajaran
  7. Pembayaran honor
  8. Perawatan sekolah
  9. Langganan daya dan jasa
  10. Pengembangan profesi guru

SMA

  1. Pengembangan perpustakaan
  2. Kegiatan penerimaan siswa baru
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler
  4. Kegiatan evaluasi pembelajaran
  5. Pengelolaan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru
  7. Langganan daya dan jasa
  8. Perawatan sekolah
  9. Pembayaran honor
  10. Pembelian atau perawatan alat multimedia pembelajaran

Baca juga: Dukung Merdeka Belajar Mas Nadiem, Sri Mulyani Naikkan Dana BOS

SMK

  1. Pengembangan perpustakaan
  2. Kegiatan penerimaan siswa baru
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler
  4. Kegiatan evaluasi pembelajaran
  5. Pengelolaan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru
  7. Kegiatan praktek kerja industri praktek kerja lapangan (PKL)
  8. Kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi kejuruan
  9. Pembelian atau perawatan alat multimedia pembelajaran
  10. Pembayaran honor
  11. Perawatan sekolah
  12. Langganan daya dan jasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UM Mulai Pembangunan Gedung Poliklinik, Dukung Layanan Kesehatan Kampus dan Masyarakat

UM Mulai Pembangunan Gedung Poliklinik, Dukung Layanan Kesehatan Kampus dan Masyarakat

Edu
Kecurangan UTBK SNBT 2025, Pelaku Bisa Dipidana jika Terbukti

Kecurangan UTBK SNBT 2025, Pelaku Bisa Dipidana jika Terbukti

Edu
Panitia SNPMB Tegaskan akan Diskulifikasi jika Peserta UTBK Terbukti Curang

Panitia SNPMB Tegaskan akan Diskulifikasi jika Peserta UTBK Terbukti Curang

Edu
Modus Kecurangan Baru UBTK SNBT 2025: Peserta Pasang Kamera di Behel Gigi

Modus Kecurangan Baru UBTK SNBT 2025: Peserta Pasang Kamera di Behel Gigi

Edu
Viral Dugaan Kebocoran Soal UTBK 2025, Ketua SNPMB: Itu Tak Akan Terjadi

Viral Dugaan Kebocoran Soal UTBK 2025, Ketua SNPMB: Itu Tak Akan Terjadi

Edu
Viral Dugaan Kecurangan UTBK SNBT 2025, Ketua SNPMB: Itu Ada Saja, Kami Investigasi

Viral Dugaan Kecurangan UTBK SNBT 2025, Ketua SNPMB: Itu Ada Saja, Kami Investigasi

Edu
Viral Kebocoran Soal UTBK SNBT 2025, Ketua SNPMB Buka Suara

Viral Kebocoran Soal UTBK SNBT 2025, Ketua SNPMB Buka Suara

Edu
6 Modus Kecurangan Siswa di UTBK SNBT 2025, Ada Kamera di Behel Gigi

6 Modus Kecurangan Siswa di UTBK SNBT 2025, Ada Kamera di Behel Gigi

Edu
Menarik Ditiru, 7 Cara SMA Al-Azhar Gelar Pensi di Mal dan Hadirkan Sheila on 7

Menarik Ditiru, 7 Cara SMA Al-Azhar Gelar Pensi di Mal dan Hadirkan Sheila on 7

Edu
Survei KPK Ungkap Praktik Menyontek Pelajar dan Kedisiplinan Guru-Dosen, Ini Hasilnya

Survei KPK Ungkap Praktik Menyontek Pelajar dan Kedisiplinan Guru-Dosen, Ini Hasilnya

Edu
Cegah Kecurangan UTBK 2025, Unair Wajibkan Peserta Pakai Sandal

Cegah Kecurangan UTBK 2025, Unair Wajibkan Peserta Pakai Sandal

Edu
2 Hari UTBK SNBT 2025 Digelar, Ada 14 Kasus Kecurangan Ditemukan

2 Hari UTBK SNBT 2025 Digelar, Ada 14 Kasus Kecurangan Ditemukan

Edu
Perluas Pendidikan Diaspora, LSPR Institute dan Kyungwoon University Jalin Kolaborasi

Perluas Pendidikan Diaspora, LSPR Institute dan Kyungwoon University Jalin Kolaborasi

Edu
SMA Cahaya Rancamaya Jadi Perwakilan Jawa Barat dalam Program SMA Unggul Garuda 2025

SMA Cahaya Rancamaya Jadi Perwakilan Jawa Barat dalam Program SMA Unggul Garuda 2025

Edu
Belum Lulus, Sudah Sertifikasi: Mahasiswa MNP Tempuh Pelatihan MICE bersama Profesional

Belum Lulus, Sudah Sertifikasi: Mahasiswa MNP Tempuh Pelatihan MICE bersama Profesional

Edu
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau