Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Dana BOS Transparan, Kemendikbud Rancang Platform Teknologi

Kompas.com - 12/02/2020, 20:16 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyiapkan platform teknologi untuk perencanaan, penyaluran, dan pelaporan dana BOS dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana BOS.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan platform teknologi penting digunakan untuk transparansi penggunaan dana BOS.

“Ke depannya yang akan kami lakukan juga, yang saat ini sedang dalam proses perencanaan, yaitu bagaimana kita bisa menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dari penggunaan dana BOS. Dan teknologi inilah yang akan kami gunakan untuk meningkatkan kualitas transparansi pengadaan dana BOS untuk semua sekolah di Indonesia,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Ini Syarat Pencairan Dana BOS Tahap III Terbaru dari Kemendikbud

Menurut Nadiem, platform teknologi menjadi solusi terbaik dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

“Tapi masih kami rancang. Akan memakan waktu lebih lama untuk mendesainnya,” tuturnya.

Laporan dana BOS di papan informasi sekolah

Nadiem menambahkan, seraya menunggu rancangan platform teknologi, sekolah juga harus memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah agar mudah diakses masyarakat.

“Jadi bukan hanya Kemendikbud yang bisa melihat hasil laporannya, tapi masyarakat sekitar sekolah, komunitas, dan orang tua, bisa melihat dana BOS itu digunakan untuk apa saja. Ini untuk meningkatkan transparansi,” kata Mendikbud Nadiem Makarim.

Ia berharap, dengan diberikannya fleksibilitas dan kebebasan untuk kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS, pelaporannya pun harus lebih akurat.

“Apa yang dilaporkan untuk apapun harus lebih akurat. Jadi kita bisa menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan kebijakan lain dengan cara yang lebih baik,” katanya.

Baca juga: Perbedaan Kebijakan Dana BOS 2020 dan BOS 2019

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, tahun ini pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100.000 per peserta didik.

Untuk SD yang sebelumnya Rp 800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun.

Besaran BOS untuk SMK pada tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni Rp 1.600.000. BOS untuk SMK sudah dinaikkan pada tahun 2019, yaitu dari Rp 1.400.000 di tahun 2018 menjadi Rp 1.600.000 per siswa per tahun mulai 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com