KOMPAS.com - Dalam kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2020, frekuensi penyaluran dalam tiga tahap. Penyaluran tahap I 30 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud.
"Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Lalu seperti apa syarat pencairan dana BOS tahap ketiga dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan?
Dikutip dari siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pencairan dana BOS tahap ketiga dalam kebijakan BOS 2020 hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua.
Kemendikbud mewajibkan sekolah menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung.
Baca juga: Dana BOS Tahap I, Pemerintah Cairkan Rp 9,8 Triliun untuk 136.579 Sekolah
Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Adapun dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan.
Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal.
Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Nadiem.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.