KOMPAS.com - Kebijakan mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi kebijakan ketiga Merdeka Belajar diinisiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim setelah 100 hari kerja kementeriannya.
Menggandeng Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnivian, Mendikbud Nadiem melakukan beberapa perubahan terkait mekanisme penyaluran, penggunaan, dan pengawasan dana BOS.
Hal ini disampaikan Nadiem Makarim dalam Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama "Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.
Baca juga: Dukung Merdeka Belajar Mas Nadiem, Sri Mulyani Naikkan Dana BOS
Apa saja perubahan kebijakan terkait dana BOS yang dilakukan Mendikbud Nadiem Makarim?
Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.
Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah.
Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahun dari sebelumnya empat kali per tahun.
Hal ini membuat dana BOS yang dibutuhkan sekolah sering kali terlambat diterima pihak sekolah.
Baca juga: Hati-hati, Ada 16 Larangan Penggunaan Dana BOS
“Kita membantu mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata Mendikbud.
Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Menkeu menambahkan, sebanyak 136.579 sekolah akan mendapat penyaluran tahap BOS tahap 1 langsung dengan total besaran Rp 9,8 triliun. Dana ini dikirimkan langsung ke rekening sekolah yang berhak tanpa melalui RKUD Provinsi.
Jika dana BOS cepat diterima sekolah, diharpkan kegiatan belajar mengajar akan berjalan lebih lancar dan gaji guru honorer tidak akan telat dibayarkan sehingga diharapkan kebijakan pendidikan Indonesia akan lebih cepat dirasakan masyarakat Indonesia.
Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan, yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.
Fleksibilitas penggunaan dana BOS ini, menurut Nadiem, menjadi salah satun langkah awal meningkatkan kesejahteraan guru honorer.