Sederet Fasilitas Penerima KIP Kuliah dan Jangka Waktu Pemberian

Kompas.com - 27/02/2020, 12:00 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Melalui Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi 818 ribu calon mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Baca juga: Beasiswa Universitas Bologna Italia, Dana Hibah Studi Rp 200 Juta

Berikut sederet fasilitas yang akan diterima oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah 2020, menurut Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2020 yang dirilis dalam laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

1. Biaya seleksi

Penerima KIP Kuliah akan dibebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Biaya kuliah

Peserta juga dibebaskan biaya kuliah atau pendidikan. Biaya tersebut akan dibayarkan langsung oleh pemerintah ke perguruan tinggi.

Baca juga: Beasiswa Kedinasan D3 Akmet Dibuka, Prospek Kerja di Kemendag

3. Biaya hidup

Tak hanya biaya masuk dan kuliah yang gratis, penerima KIP Kuliah juga akan menerima bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.

Jangka waktu KIP Kuliah

Fasilitas tersebut dapat dinikmati mahasiswa selama menjalani masa studi di perguruan tinggi dengan ketentuan:

Program Reguler

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester.
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester.
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester.
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester.
  • Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester.

Baca juga: Beasiswa S2/S3 ke Selandia Baru, Uang Saku Rp 4,3 Juta per Minggu

Program Profesi

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester.
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester.
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester.
  • Ners maksimal 2 (dua) semester.
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester.
  • Guru maksimal 2 (dua) semester.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau