Wabah Corona, ini Tanggapan Kemendikbud tentang Meliburkan Sekolah

Kompas.com - 11/03/2020, 18:00 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Melalui surat edaran No 3 Tahun 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran sebagai langkah pencegahan virus corona (Covid-19) pada satuan pendidikan, Minggu (9/3/2020).

Namun, hingga diumumkannya ada 27 orang yang dinyatakan pasien positif corona Covid-2019 pada Selasa (10/3/2020) kemarin, belum ada wacana peliburan sekolah yang dikeluarkan Kemendikbud terkait wabah virus corona.

Ditemui di Gedung Kemendikbud, Selasa (10/3/2020), Plt. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana, mengatakan belum ada langkah untuk meliburkan sekolah terkait wabah corona.

Baca juga: Orangtua, Ini Panduan Gizi Anak Sekolah untuk Cegah Virus Corona

"Kita tidak melakukan langkah-langkah perliburan," papar Ade.

Namun, Ade menekankan agar peserta didik, guru, aparatur sekolah maupun orangtua melakukan langkah antisipasi dan pencegahan seperti yang telah disarankan melalui surat edaran Mendikbud No.3 tahun 2020.

"Kemendikbud sudah mengeluarkan surat edaran Mendikbud No.3 tahun 2020, intinya kita tidak boleh panik, lalu kemudian tetap waspada, tetap meng-attached pengetahuan untuk mencari ilmu, pengetahuan tentang jenis, karakteristik, dampak, cara lakukan pencegahan dan penanganan virus corona," papar Ade.

Bila anak didik atau guru mengalami batuk, lanjut Ade, sebaiknya istirahat di rumah. Terlebih bila melakukan perjalanan ke negara wabah, Ade mengimbau agar individu segera memeriksakan dirinya ke rumah sakit.

Baca juga: Resep Hand Sanitizer Alkohol dan Daun Sirih ala Dosen Farmasi Unair

Ade juga menyarankan agar Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan harus aktif melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Kementerian kesehatan.

"Justru ini adalah langkah yang harus kita lakukan," tegas Ade. “Sehingga bisa kita antisipasi.”

Berikut isi instruksi surat edaran No 3 Tahun 2020 terkait pencegahan Corona:

  1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19.
  2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9.
  3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.
  4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.
  5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
  6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.
  7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.
  8. Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jika ada)
  9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan.
  10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu.
  11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara.
  12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19.
  13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang.
  14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup.
  15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).
  16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).
  17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.
  18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau