KOMPAS.com - Bagi calon siswa baru di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, maka harus menyiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Marangkum laman resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Kepala Disdik DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021.
Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Baca juga: Ini Pelaksanaan Prapendaftaran PPDB 2020 SD-SMK Negeri di DKI Jakarta
Adapun waktu pendaftaran PPDB 2020 bagi siswa baru dilaksanakan sebagai berikut:
Jadwal pelaksanaan PPDB 2020 jenjang PAUD.
1. Verifikasi berkas persyaratan:
2. Pendaftaran:
3. Proses seleksi:
4. Pengumuman:
5. Lapor diri:
Keterangan: menggunakan whatsapp/SMA/e-mail
Jadwal pelaksanaan PPDB 2020 jenjang SLB.
1. Verifikasi berkas persyaratan:
2. Pendaftaran:
3. Proses seleksi:
4. Pengumuman:
5. Lapor diri:
Keterangan: menggunakan whatsapp/SMA/e-mail
Baca juga: 5 Poin SE Disdik DKI Jakarta Terkait PPDB 2020 Sekolah Swasta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.