KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020.
Subsidi tersebut diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS dengan pendapatan di bawah Rp5 juta serta terdaftar sebagai peserta aktif kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal di BPJS Ketenagakerjaan.
Besarnya subsidi ialah Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Mohon Kembali ke Tanah Air, Negara Membutuhkan Anda
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wahyudi Kumorotomo menyebut, peluncuran program bantuan subsidi gaji tersebut merupakan langkah darurat untuk mencegah ekonomi Indonesia masuk ke dalam jurang resesi yang lebih dalam.
Kendati begitu, Wahyudi menyebut sistem BLT Rp 600.000 ini masih cenderung berpihak kepada pekerja di sektor formal.
Sementara itu, pekerja di sektor informal belum masuk dalam jangkauan program ini.
Padahal, kata dia, sebagian besar tenaga kerja di Indonesia yakni sebesar 57,27 persen atau 74 juta orang adalah pekerja informal.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Paparkan 7 Program Prioritas Pendidikan 2021
"Mereka merupakan para pekerja yang tidak memiliki ikatan kontrak, tidak diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak memperoleh jaminan apapun dari perusahaan. Sementara wabah Covid-19 yang berkepanjangan mengakibatkan banyak di antara pekerja informal yang semakin menurun penghasilannya,” paparnya seperti dirangkum dari laman UGM, Jumat (4/9/2020).
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk memperhatikan dan mencari solusi bantuan subsidi bagi pekerja di sektor informal.
"Pemerintah perlu menemukan program alternatif untuk para pekerja informal. Sebab, keberhasilan Indonesia untuk menghindari jurang resesi ekonomi juga sangat tergantung dari perhatian pemerintah kepada para buruh sektor informal, kaum miskin di perkotaan, serta kelompok-kelompok rentan lainnya,” jelas Wahyudi.
Guru Besar Departemen Manajemen Kebijakan Publik UGM ini menambahkan alokasi dana bantuan subsidi gaji ini sangat rentan disalahgunakan.
Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar
Wahyudi mengimbau pemerintah agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran. Bila tidak, kata dia, maka kesenjangan antara kaya dan miskin semakin nyata.
Pembuktian formal mengenai besaran gaji yang efektif diterima oleh seorang pekerja yang dirumahkan, dikurangi volume kerjanya karena perampingan karyawan, atau terkena PHK hendaknya disertai dengan verifikasi data yang cermat.
“Jangan sampai upaya pemerintah untuk mencegah resesi gagal karena program ini kurang efektif sedangkan konsekuensinya bagi defisit dalam APBN akan semakin lebar,” terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.