Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semester Genap, Disdik DKI Jakarta Tetap Berlakukan BDR

Kompas.com - 04/01/2021, 14:04 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Sampai saat ini, pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir. Setiap hari masih banyak penambahan kasus yang terjangkit virus corona.

Karena sudah memasuki Semester Genap TA 2020/2021, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tetap memberlakukan pembelajaran dari rumah untuk seluruh sekolah di Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu diumumkan melalui akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Minggu (3/1/2021). Ini karena Kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik juga tenaga kependidikan adalah prioritas utama di masa pandemi.

Meski demikian, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut.

Baca juga: Kembali Sekolah 2021? Siswa, Pahami Dulu 3 Gaya Belajar Ini

Persiapan pembelajaran tatap muka

Untuk persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, Disdik bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dan menyiapkan laman Siap Belajar:

1. Untuk asesmen terhadap sekolah-sekolah di DKI Jakarta.

2. Setiap butir penilaian memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar Kemendikbud, Keputusan Kadisdik DKI Jakarta No 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

3. Hasil asesmen akan dijadikan dasar menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran (blended learning) di DKI Jakarta.

4. Verifikasi kondisi sekolah secara langsung. Bagi sekolah yang terpilih dan menjadi sekolah model akan dilakukan pengawasan dan evaluasi.

5. Dalam penerapannya, orang tua memiliki hak penuh menentukan anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah.

Adapun hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan berbagai pihak, seperti:

1. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)

2. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

4. Para pakar pendidikan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau