Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapan PTM Terbatas, Ini Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah

Kompas.com - 17/06/2021, 14:07 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas direncanakan digelar pada tahun ajaran baru 2021/2022. Hal ini merujuk pada SKB 4 Menteri.

Meski demikian, sebelum kembali menyelenggarakan PTM terbatas, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh sekolah.

Selain seluruh guru dan tenaga kependidikan harus sudah menerima vaksinasi 2 tahap, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan baik dan menjadi tugas serta tanggung jawab bagi kepala sekolah.

Baca juga: Ini 5 Hal Terbesar Dunia yang Ternyata Ada di Indonesia

Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Selasa (15/6/2021), dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala sekolah bertanggung jawab untuk:

1. Mengisi daftar periksa kesiapan PTM di sekolah

Kepala sekolah wajib mengisi daftar periksa saat persiapan PTM terbatas di sekolah melalui:

  • Laman Dapodik bagi TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM.
  • Laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA sebelum memulai PTM terbatas.

2. Membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah

Tugas kepala sekolah ialah membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan.

Satuan tugas penanganan ini dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi satgas yang terdiri dari 3 tim.

  • Tim pertama yaitu tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang.
  • Tim kedua yaitu tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan.
  • Tim ketiga yaitu tim pelatihan dan humas.

Baca juga: 4 Perilaku Wajib Saat Mengikuti PTM Terbatas Juli 2021

3. Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)

Selain itu, kepala sekolah juga wajib membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait:

  • pendanaan kegiatan sosialisasi
  • peningkatan kapasitas
  • pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan

4. Melakukan tindak lanjut jika ada temuan Kasus Covid-19 di sekolah

Saat persiapan PTM terbatas, jika terjadi temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka kepala sekolah melakukan hal sebagai berikut:

a. Melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

b. Memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 ke fasilitas layanan kesehatan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau