KOMPAS.com - Bagi sivitas akademika, membuat tulisan dalam bentuk karya ilmiah maupun jurnal menjadi aktivitas yang perlu dibudayakan.
Namun dalam proses pembuatannya, tiap sivitas akademika tentu harus menghindari meniru karya orang lain. Hal ini biasa disebut plagiarisme.
Bahkan saat ini sudah ada sejumlah kebijakan untuk memberi sanksi kepada sivitas akademika yang terbukti melakukan plagiat terhadap karya orang lain.
Tema ini juga menjadi topik dalam acara workshop Anti-plagiarisme yang diadakan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) melalui Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA).
Baca juga: 7 Hal Ini Tidak Boleh Dibagikan di Media Sosial Menurut Dosen UII
Acara yang bertajuk 'Cegah Plagiarisme Sebagai Wujud Integritas Bangsa Indonesia' ini menghadirkan Jurnal Manager Lembaga Riset dan Inovasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LRI UMY) Wahyu Budi Nugroho. Menurut Wahyu ada enam ruang lingkup plagiarisme, yaitu:
Baca juga: Pamapersada Buka 16 Posisi Lowongan Kerja Lulusan D3-S1, Buruan Daftar
Wahyu mengatakan, dalam ruang lingkup kata-kata, plagiarisme berlaku dalam mengambil beberapa kutipan. Baik itu kalimat langsung maupun kalimat tidak langsung.
Wahyu menerangkan, mengutip dari Henry Soelistyo tahun 2011, terdapat empat tipe-tipe plagiarisme yaitu:
"Apabila plagiarisme dapat terjadi pada karya sendiri dimana penulis menuliskan ulang kalimat yang pernah dibuat dan dirilisnya pada karya tulis lain," ungkap Wahyu seperti dikutip dari laman Unpar, Jumat (3/11/2021).
Baca juga: Mahasiswa Unnes Manfaatkan Limbah Mangrove Jadi Pewarna Batik Alami
Wahyu menekankan, walaupun itu tulisan diri sendiri, namun tetap harus mencantumkan sitasinya.
"Kita harus bangga ketika kita bisa menulis, menyelesaikan karya tulisan kita dengan tulisan kita sendiri. Kita boleh saja mengambil kata-kata orang lain ataupun data orang lain yang penting kita menyebutkan sumbernya dengan jelas," ungkap Wahyu.
Dasar hukum plagiarisme, lanjut Wahyu, terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Baca juga: Webinar Undip: Cegah Hoaks Covid-19 dengan Literasi Kesehatan Digital
Dalam workshop tersebut, Wahyu memberikan tips agar sivitas akademika tidak melakukan plagiasi. Tips tersebut antara lain:
1. Memparafrase: menggunakan ide gagasan orang lain tetapi menggunakan kata-kata sendiri, tanpa mengubah maksud/ide gagasan orang lain, dan tetap menyebutkan sumbernya.
2. Mensitasi: ketika menggunakan tulisan orang, harus mencantumkan sumbernya dengan jelas.
3. Daftar pustaka: membuat daftar pustaka terhadap semua referensi yang digunakan
4. Menggunakan aplikasi anti plagiarisme: menggunakan aplikasi anti plagiarism untuk mengecek karya tulis yang dibuat.
Baca juga: Survei UGM: Sedikit Masyarakat Bisa Bedakan Data Pribadi atau Bukan
Demikian tips bagi sivitas akademika agar menghindari plagiarisme saat membuat karya ilmiah maupun jurnal. Jika masing-masing sivitas akademika sudah mempunyai integritas bahwa tidak akan melakukan tindak plagiarisme tentu sangat mendukung peningkatan mutu dan kinerja proses pendidikan di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.