KOMPAS.com - Ketua Padjadjaran Halal Center Universitas Padjadjaran (Unpad) Souvia Rahimah menjelaskan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait sertifikasi halal.
Salah satunya adalah edukasi mengenai sertifikasi halal di masyarakat. Menurutnya, orang di Indonesia masih banyak yang belum memahami urgensi sertifikasi halal.
Selain itu sertifikasi halal seyogianya menjadi standar mutu yang menjamin suatu produk benar-benar aman dikonsumsi.
"Sementara bagi umat Islam, halal tidak sekadar jaminan mutu, tetapi juga sesuai secara syariat," terang Souvia seperti dikutip dari laman Unpad, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Ikut SBMPTN 2022? Itera Buka 2 Prodi Baru, Ada Rekayasa Migas
Dia menerangkan, sampai saat ini, masih banyak produk di Indonesia yang rentan menjadi tidak halal.
Dia menekankan, halal di sini bukan hanya tidak menggunakan bahan pangan yang dilarang dalam syariat. Namun produk halal juga harus terjamin prosesnya.
"Mulai dari proses penyembelihan hingga penggunaan bahan-bahan pangan yang aman," tegas Souvia.
Souvia menambahkan, tidak semua produk bahan baku pangan sudah memenuhi standar halal. Pengolahan yang tidak sesuai akan membuat produk rentan menjadi tidak halal.
Untuk itu, proses sertifikasi halal dilakukan untuk menjamin konsumen mengonsumsi produk yang benar-benar halal dan thayyib. Masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana memilih produk halal.
"Pekerjaan rumah kita yang lebih besar adalah bagaimana menjamin proses halal dari produsen hingga ke konsumen," papar dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Unpad ini.
Baca juga: Pakar ITS Ungkap Mineral Tersembunyi Lumpur Lapindo dan Potensinya
Souvia menjelaskan, pengelolaan sertifikasi halal saat ini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, bukan lagi LPPOM MUI.
Kendati demikian, MUI masih berperan penting dalam menetapkan fatwa halal terhadap suatu produk.
Prosesnya, pendaftaran sertikasi halal dilakukan langsung ke BPJPH Kemenag. Selanjutnya jika dokumen persyaratan lengkap, BPJPH akan melimpahkan berkas pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga ini yang melakukan audit terhadap suatu produk yang diajukan.
Baca juga: Beasiswa Inspiratif 2022 bagi Jenjang SMP-S2, Dibiayai sampai Lulus
Hasil pemeriksaan LPH kemudian dilaporkan ke BPJPH. Nantinya BPJPH akan mengundang Dewan Pimpinan MUI.
"Kemudian melalui sidang fatwa, MUI akan menetapkan ketetapan halal. Kalau hasilnya sudah ada, BPJPH akan mengeluarkan sertifikasinya," papar Souvia.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, proses sertifikasi halal harus selesai dalam 21 hari. Namun, dengan catatan seluruh dokumen lengkap dan tidak ada lagi proses pemeriksaan laboratorium.
"Sayangnya saat ini masih terkendala karena LPH belum banyak berdiri di Indonesia, jadi masih belum ideal," tambahnya.
Baca juga: Astra Buka Lowongan Kerja bagi S1, Fresh Graduate Bisa Melamar
Unpad rencananya akan mendirikan LPH yang akan melengkapi keberadaan LPH di Indonesia. Saat ini, Unpad sudah memiliki tiga auditor halal yang akan melakukan audit terhadap dokumen sertifikasi yang diajukan ke BPJPH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.