JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun depan akan menggunakan mekanisme baru. Meski begitu, untuk merealisasikan mekanisme baru tersebut masih harus menunggu persetujuan dari Wakil Presiden, Boediono, selaku ketua Komite Pendidikan Nasional.
Inisiatif mekanisme baru penyaluran dana BOS ini ditempuh setelah mekanisme penyaluran saat ini memicu terjadinya keterlambatan sejumlah kabupaten. Seperti diketahui, mekanisme penyaluran dana BOS yang berlaku saat ini adalah, dana tersebut disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui pemerintah kabupaten atau kota terlebih dahulu, baru kemudian disalurkan ke rekening sekolah.
Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono menyampaikan, mekanisme baru ini akan memotong birokrasi penyalurannya. Dijelaskan, dana BOS akan ditransfer Kemenkeu dari kas umum negara ke kas umum daerah di provinsi.
Selain itu, juga ada naskah hibah, dimana semua bantuan uang yang ditransfer pusat untuk sekolah negeri dan swasta berstatus dana hibah. Sebelumnya untuk sekolah negeri itu berupa program dan untuk sekolah swasta adalah hibah.
"Akibatnya negeri harus direpotkan birokrasi, dan kerap menjadi kendala juga, pencairannya akan dibuat lebih praktis seperti swasta," kata Agung.
Lebih jauh ia menjelaskan, dana yang ditransfer nantinya akan disesuaikan dengan alokasi dana dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Dengan begitu, akan ada pembedaan antara mekanisme pencairan dan pelaporannya.
"Sekarang yang telat itu pencairan, sedangkan pelaporan harus digabungkan, seharusnya itu dibedakan," ujarnya.
Agung mengungkapkan, dirinya optimis jika rencana mekanisme baru penyaluran dana BOS untuk tahun depan akan disetujui oleh Boediono, selaku ketua Komite Pendidikan Nasional. Mengingat, saat pembahasan mengenai mekanisme penyaluran ini juga dihadiri oleh sejumlah unsur dari Sekretariat Wapres, yaitu deputi setwapres, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemdiknas.
"Karena itu, mudah-mudahan usulan yang sifatnya baik akan segera disetujui," ungkap Agung.
Menurut Agung, sebelum meminta persetujuan Boediono, tim dari lintas kementerian telah melakukan pembahasan mekanisme baru ini. Dalam pembahasan tersebut, telah pula diputuskan, pada penyaluran triwulan keempat tidak perlu melaporkan penggunaan triwulan ketiga.