Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Baru Penyaluran Dana BOS

Kompas.com - 14/08/2011, 07:22 WIB
Indra Akuntono

Penulis

"Ini upaya melakukan terobosan, jika masih terlambat, berarti keterlaluan. Karena sudah berbagai cara mempermudah," tutur Agung.

Kemudahan yang dimaksud diantaranya adalah, pemerintah provinsi tidak perlu lagi menunggu data siswa untuk dapat membuat laporan penyerapan dana BOS pada triwulan ketiga. "Tapi tetap harus ada laporan dalam bentuk pertanggungjawaban," tegasnya.

Agung mengatakan, perubahan mekanisme penyaluran dana BOS ini nantinya akan dicantumkan dalam RUU APBN 2012. Ada kalimat yang menekankan di mana penyaluran dana BOS akan disalurkan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi baru kemudian disalurkan ke sekolah.

"Jumlahnya sesuai daftar yang diberikan, kesemuanya ini adalah usaha untuk hilangkan bottle nacking. Hilangkan kedalam dan percepat usaha penyaluran BOS ke tangan yang berhak," terang Agung.

Ketika disinggung mengenai sanksi bagi daerah yang terlambat menyalurkan, ia menyatakan bahwa sanksi bukanlah prioritas.  Baginya sanksi hanyalah alat agar daerah lebih patuh dan disiplin.

"Tapi yang lebih penting justru kita buat jalan keluar yang membuat mereka tidak ada alasan lagi akan keterlambatan. Memang ada sanksi. Semua ditarik ke pusat. Tapi itu tidak sesuai semangat otonomi daerah," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com