Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenangan Kedua Keluarga Cendana di 2008

Kompas.com - 27/03/2008, 21:00 WIB

Sebelum digugat di PN Jaksel, JPN sudah beradu hukum dengan Tommy di Royal Court Guernsey. Akhir tahun 2006, JPN sebagai kuasa hukum pemerintah, ikut melakukan gugatan intervensi atas rencana pencairan dana milik Tommy di Bank Paribas Guernsey sebesar 36 juta Euro atau sekitar Rp 410 miliar.

Gugatan Tommy atas kasus ruislag Bulog-Goro tersebut menjadi salah satu dasar bagi JPN untuk membekukan uang Tommy di Bank Paribas, Guernsey.

Awal tahun 2008, kesehatan Soeharto memburuk. Selama 24 hari lamanya Soeharto terbaring di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. Tepat pada 27 Januari, Soeharto mengembuskan nafas untuk terakhir kalinya.

Sepeninggal Soeharto, lima dari enam anak Soeharto menandatangani surat kuasa kepada OC Kaligis Cs untuk menjadi kuasa hukum mereka guna mewarisi perkara gugatan Soeharto. Hanya Tommy yang menolak menandatangani.

Dua pekan setelah kematian Soeharto, sidang lanjutan perkara gugatan penggunaan dana Yayasan Supersemar dilanjutkan. Namun gugatan Tommy Cs yang dimulai belakangan, lebih dulu diputus.

Pada 28 Februari 2008, atau tepatnya sebulan persis setelah Soeharto dimakamkan di Astana Giri Bangun, Karangnyar, Tommy menuai kemenangan.

Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Haswandi menyatakan, gugatan JPN kepada Tommy Cs tidak dapat dikabulkan. Justru, hakim mengabulkan gugatan Tommy Cs terhadap Bulog. Sehinga Bulog harus diwajibkan membayar Rp 5 miliar ke kubu Tommy.

Kamis (27/3), keluarga Cendana kembali menuai sukses. Majelis hakim yang diketuai Wahjono menolak gugatan terhadap Soeharto. Sehingga, keenam putra-putri Soeharto tersebut terbebas dari tanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepada negara.

Hakim menyatakan, bahwa tergugat II yakni Yayasan Supersemar lah yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga hakim mengganjar hukuman membayar ganti rugi sebesar 105,7 juta dolar AS dan Rp 46,4 miliar. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com