Sementara itu, kemarin siang (20/4), tiga tim Koordinator Pengawas Unsri bersitegang selama dua jam dengan tim Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang dan 22 Penanggung Jawab Sub Rayon Sekolah. Itu karena Unsri menemukan banyak kejanggalan dalam proses pendistribusian 23.622 naskah soal UN untuk SMA/MA/SMK dari percetakan. Total koli yang didistribusikan mencapai 293 koli untuk 22 sub rayon SMA dan 39 Koli untuk 6 sub rayon SMK.
Kejanggalan menonjol, yakni empat koli berisi sampul untuk pengembalikan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) dan satu koli berisi kaset soal listening Bahasa Inggris telah dibongkar tanpa sepengetahuan Unsri.
Unsri adalah perguruaan tinggi negeri yang ditunjuk Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) sebagai lembaga penanggung jawab pelaksanaan Ujian Nasional di Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung.
Pembongkaran dilakukan di halaman Disdikpora Kota Palembang atas dasar kesepakatan tim Disdikpora Palembang dan 22 penanggung jawab sub rayon. Mereka beralasan, kegiatan itu dilakukan untuk memilah sampul dan kaset untuk diserahkan ke sub rayon.
Tim Pengawas Unsri yang beranggotakan Syarif Husin MSi, Retna Maharani MSi dan Ir Yakni Uris HSCE terlambat mengetahui hal ini. Mereka protes karena menilai tindakan itu di luar System of Operational Procedure (SOP) UN 2009/2010.
“Seharusnya kalau memang kardus itu menjadi satu, boleh dibongkar tetapi tetap harus ada pengawasan dari tim Unsri,” kata Syarif.
Syarif cs lebih naik pitam lagi setelah mengetahui semua kardus yang memuat lembaran naskah dalam amplop ternyata juga langsung dibuka oleh Penanggung Jawab Sub Rayon. Meski diawasi polisi, kata Syarif, tindakan itu ilegal karena tidak disaksikan koordinator pengawas Unsri.
Insiden ini memberi celah pembocoran soal oleh pihak sekolah. “Sesuai SOP, seharusnya besok, Senin (20/4) semua kardus naskah soal baru dibongkar, dipilah-pilah dan diserahkan ke sekolah penyelenggara, di luar itu bisa menimbulkan kecurigaan,” tegas Syarif.
Syarif protes bersama tiga anggota Tim Pemantau Independen, yakni Dr Ir Hersyamsi MAgr, Dr IR Amin Rejo MPd, dan M Syaifuddin Msi. Mendapati aksi protes, Kadis Dikpora Palembang, H Hatta Wazol, mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu ada aturan baru yang melarang pembongkaran kardus naskah soal.
Menurut dia, adalah wajar bila penanggung jawab membuka kardus itu karena mereka akan memilah amplop soal sebelum didistribusikan ke sekolah penyelenggara keesokan harinya. Tidak mungkin pembongkaran dilakukan, Senin (20/4) pagi, karena waktunya sangat mepet dengan pelaksanaan UN yang dimulai pukul 07.00.