Pantauan di dermaga Dirpolair Polda Kalbar yang digunakan untuk menahan KM Mutiara Mina 4, kapal itu tidak lagi berada di sana. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Suhadi SW mengungkapkan, kapal diserahterimakan ke kejaksaan untuk diserahkan lagi ke pemiliknya sejak ada penetapan pinjam pakai dari PT Kalbar.
Terkait dengan anggapan bahwa banyaknya kapal yang bersandar di Dirpolair Polda Kalbar mengganggu pelayaran, Suhadi dengan tegas menampiknya. Alasan itu mengada-ada. Kapal bersandar di tepi kok dikatakan mengganggu pelayaran, katanya.
Di sisi lain, Burhanuddin maupun Bambang sependapat, uang jaminan Rp 150 juta itu tidak sebanding dengan harga kapal yang diperkirakan mencapai ratusan hingga miliaran rupiah. Kalau pun ada uang jaminan, setidaknya seharga kapal itu, kata Bambang.
Disinggung mengenai penetapan besarnya uang jaminan itu, Gatot mengaku tidak mengetahui pertimbangan majelis hakim. Ia juga tidak bisa menjelaskan mengapa uang jaminan Rp 150 juta yang diserahkan pemilik kapal pada hari yang sama dengan penetapan pinjam pakai kapal, justru diserahkan kepada Panitera Pengganti/Sekretaris Pengadilan Perikanan/PB Pontianak. Padahal jika penetepan itu yang mengeluarkan majelis hakim PT Kalbar, uang jaminan seharusnya diserahkan ke Panitera Pengganti/S ekretaris PT Kalbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.