Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joki Tertangkap Lagi

Kompas.com - 04/07/2009, 03:42 WIB

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pengguna jasa joki yang lulus akan membayar sebesar Rp 120 juta-Rp 135 juta.

Bisa dikeluarkan

Secara terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ITB Widyo Nugroho Sulasdi di Bandung menegaskan, mahasiswa ITB yang terlibat perjokian SNMPTN terancam dikeluarkan. Mereka dianggap mencemarkan nama baik ITB dan merusak sistem SNMPTN.

”ITB sangat mendukung proses hukum terhadap mereka,” ujarnya.

Wakil Rektor Bidang Akademik ITB Adang Surahman juga sangat menyayangkan mahasiswa ITB bisa sampai terlibat dalam kasus ini.

Widyo mengatakan, perjokian itu, terlepas mereka mahasiswa ITB atau tidak, sangatlah tidak terpuji. ”Bayangkan kalau kasusnya tidak ketahuan, lalu pesertanya diterima di PTN. Mereka adalah orang-orang tak bermutu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan peraturan kemahasiswaan ITB, mahasiswa ITB yang melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di negara Indonesia dan yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan dapat langsung diberhentikan dari ITB. Tentunya, setelah melalui persidangan penegakan norma kemahasiswaan. (ROW/JON)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com