Untuk itu, ia menekankan pentingnya kesinambungan pola penanggulangan siswa putus jenjang sekolah, dari tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
"ITB di jenjang paling atas. Kalau yang di bawah belum diperbaiki, tentunya bakal sulit," katanya. Padahal, Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) mensyaratkan perguruan tinggi BHP menyediakan kuota 20 persen untuk siswa tidak mampu. "Artinya, ITB harus mencari 600 mahasiswa ini (kurang mampu) setiap tahun. Ini besar, lho. Kami saja masih kerepotan memenuhinya," ungkap Djoko.
Ia mencontohkan, target penerima beasiswa penuh dari ITB sebanyak 200 mahasiswa per tahun tidak pernah bisa terpenuhi. "Paling- paling yang mendapat hanya belasan," katanya.
Untuk itu, ia mengkritik pandangan pihak yang masih memandang BHP tidak berpihak kepada masyarakat tidak mampu. "Barangkali mereka ini buta huruf," tuturnya. (JON)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.