Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Korupsi di Program Kreativitas Mahasiswa

Kompas.com - 09/11/2009, 17:04 WIB

Selain penataan regulasi, potensi pendidikan korupsi semakin subur karena pola asuh yang tidak tepat. DP2M yang berlaku sebagai penyelenggara kegiatan tidak menyiapkan mekanisme pendampingan, pengawasan, dan evaluasi yang baik sehingga program ini tidak terkontrol.

Pengawasan

Memang kita harus mengakui keterbatasan DP2M mengawasi seluruh program yang dijalankan mahasiswa. Mengingat program yang dijalankan mencapai ribuan, DP2M tidak mungkin mengawasi satu per satu. Karena itulah, DP2M menyerahkan pendampingan kepada dosen di setiap perguruan tinggi. Sayang, dosen juga tidak melakukan pendampingan dengan baik karena tidak ada anggaran pendampingan. Apalagi dosen juga disibukan oleh kuliah, program pengabdian masyarakat, sekaligus penelitian.

Meski pendampingan luput, mestinya kejanggalan pada PKM terbaca saat DP2M melakukan monitoring. Namun, sekali lagi harus disayangkan karena monitoring dari DP2M hanya dilakukan dua kali selama program berjalan. Selama ini, monitoring hanya dilakukan dengan wawancara dan hanya sesekali dilakukan peninjauan sehingga mahasiswa bisa membuat laporan perkembangan sesukanya.

Potensi korup juga terjadi ketika mahasiswa menyampikan laporan akhir program. Karena laporan harus disampikan, bahkan sebelum biaya program dicairkan, laporan hanya berisi berbagai kemungkinan. Laporan penggunaan dana diotak-atik supaya habis. Artinya, mahasiswa dibiasakan membuat laporan fiktif yang berpotensi merugikan negara.

Kondisi di atas semakin runyam jika melibatkan oknum dengan mentalitas uang. Baik mahasiswa maupun dosen ada yang memanfaatkan PKM sebagai alat mencari penghasilan. Sebab bagi mahasiswa, nominal Rp 7 juta sangat menggiurkan. Oleh mahasiswa, Rp 7 juta bisa diterjemahkan dengan satu unit laptop terbaru, biaya kos selama tujuh tahun, atau sepeda motor second.

Kenyataan di atas tentu memprihatinkan sebab PKM diselengarakan dan didanai pemerintah. PKM memang mampu mengembangkan khazanah keilmuan, tapi jika mekanismenya tidak diubah justru akan membiasakan mahasiswa melakukan tindakan korupsi. Sebab merujuk Pasal 2 UU Tipikor, korupsi bukan semata-mata tindakan korupsi, melainkan juga dalam bentuk potensi.

Surahmat Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Semarang, Pegiat Komunitas Nawaksara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com