Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

Hasil Sertifikasi Guru 2009

Kompas.com - 26/11/2009, 12:27 WIB

Oleh Arief Achmad

Berdasarkan data yang diunduh dari situs sertifikasiguru-r10.org, ternyata dari 11.972 guru peserta sertifikasi, hanya 39 persen yang dinyatakan lulus. Adapun dari 61 persen guru yang tidak lulus, sebagian besar dari mereka saat ini sedang mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Menarik ketika mencermati bahwa mereka yang tidak lulus ternyata bukan hanya guru biasa, tetapi juga pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru aktivis. Hal ini tentu mengundang segudang tanya karena sejatinya mereka adalah "guru-guru super" yang sudah semestinya menjadi panutan dan teladan bagi guru lain. Sertifikasi guru 2009

Sebagaimana diketahui, sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan guru, dan meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Sertifikasi guru diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan tersebut berlaku baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil maupun guru non-PNS (swasta).

Berbeda dengan sertifikasi guru sebelumnya, yaitu tahun 2006, 2007, dan 2008, tahun ini terdapat perbedaan yang sangat signifikan. Para pengawas sekolah, misalnya, turut disertifikasi karena mereka dinyatakan sebagai guru yang diberi tugas tambahan sebagai pengawas sekolah. Tidak jauh berbeda dengan seseorang yang menjabat kepala sekolah, ia pada hakikatnya adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

Kemudian, sertifikasi tahun ini dilaksanakan melalui dua pola. Pola pertama sama seperti sertifikasi sebelumnya, yakni melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio yang terdiri atas 10 komponen.

Portofolio guru adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran, yang mencakup kompetensi kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional guru.

Pola lain adalah pemberian sertifikat pendidik secara langsung bagi guru yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b, serta guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c. Hal ini diatur dalam 65 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 10/2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Hasil penilaian

Dalam sertifikasi guru 2009 ini, bagi guru yang tidak lulus penilaian portofolio terdapat lima kriteria. Kelima kriteria itu adalah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (MPLPG), melengkapi administrasi (MA), melengkapi substansi (MS), klarifikasi (K), dan diskualifikasi (D). Adapun yang tidak lulus melalui penilaian sertifikat langsung mencakup memenuhi persyaratan (MP), tidak memenuhi persyaratan (TMP), dan klarifikasi (K).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau