Ketua Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir Amrah Muslimin menjelaskan, KPU Ogan Ilir sebelumnya telah meminta verifikasi dari Dinas Pendidikan Sumsel terkait laporan indikasi ijazah palsu Mawardi Yahya. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, ijazah Mawardi Yahya dinyatakan asli.
Amrah mengungkapkan, pada 2005, saat Mawardi Yahya mencalonkan diri sebagai bupati, indikasi ijazah palsu tersebut juga muncul.
”Meskipun kasus tersebut sudah selesai, KPU Ogan Ilir tetap melakukan verifikasi. Sesuai peraturan KPU, setiap pengaduan atau indikasi ijazah palsu harus diserahkan kepada pihak yang berwenang,” kata Amrah.
Amrah mengatakan, KPU Ogan Ilir sudah melakukan verifikasi mengenai ijazah bakal calon bupati, dan hasilnya tidak ada persoalan. ”Dengan demikian, tidak ada alasan bagi KPU Ogan Ilir untuk menunda tahapan pilkada,” ujarnya.
KPU Ogan Ilir akan melakukan rapat pleno pada Selasa untuk menetapkan para bakal calon menjadi calon bupati dan wakil bupati.