Jakarta, Kompas
Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Teguh Satria di Jakarta, Jumat (14/5).
Oleh karena itu, Teguh mengusulkan agar konsumen properti ramah lingkungan mendapat
”Dengan pola insentif itu, konsumen akan memilih properti ramah lingkungan sehingga pengembang berlomba-lomba memenuhi kriteria itu,” ujar Teguh.
Konsul Bangunan Hijau Indonesia (Green Building Council Indonesia/GBCI), Juni 2010, akan meluncurkan perangkat penilaian, peringkat bangunan hijau. Ini untuk mendorong pengembang membuktikan proyeknya memenuhi kaidah ramah lingkungan.
Core Founder GBCI Tiyok Prasetyoadi menjelaskan, peringkat itu untuk proyek bangunan baru gedung komersial dengan luas minimal 1.500 meter persegi. Ada enam kategori properti ramah lingkungan, yang terdiri atas 102 poin penilaian.
Sejak 6 Mei 2010, kriteria-kriteria tersebut telah disebarkan ke sejumlah asosiasi, media massa, dan pengembang. Hal itu, kata Tiyok, untuk mendapat masukan dan menghasilkan konsensus nasional.
”Poin-poin penilaian masih dimungkinkan bertambah sesuai dengan masukan sejumlah kalangan,” ujar Tiyok.
Proses konsensus ditargetkan tuntas pada tanggal 25 Mei 2010. ”Sistem perangkat penilaian bangunan hijau akan diluncurkan kepada publik pada tanggal 17 Juni,” kata Tiyok.