Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertai Sertifikasi dengan Kebijakan Insentif

Kompas.com - 17/05/2010, 04:54 WIB

Jakarta, Kompas - Sertifikasi bangunan yang memenuhi standar ramah lingkungan oleh lembaga independen yang terakreditasi dan nirlaba sangat diperlukan. Sertifikasi akan efektif diterapkan bila diikuti regulasi dari pemerintah, yang memberi insentif bagi konsumen properti ramah lingkungan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Teguh Satria di Jakarta, Jumat (14/5).

Oleh karena itu, Teguh mengusulkan agar konsumen properti ramah lingkungan mendapat diskon pajak bumi dan bangunan 10-75 persen sesuai predikat properti dalam kurun 2-7 tahun. Di sisi lain, perbankan mendukung dengan memberikan dis- kon bunga kredit pemilikan rumah.

”Dengan pola insentif itu, konsumen akan memilih properti ramah lingkungan sehingga pengembang berlomba-lomba memenuhi kriteria itu,” ujar Teguh.

Konsul Bangunan Hijau Indonesia (Green Building Council Indonesia/GBCI), Juni 2010, akan meluncurkan perangkat penilaian, peringkat bangunan hijau. Ini untuk mendorong pengembang membuktikan proyeknya memenuhi kaidah ramah lingkungan.

Enam kategori

Core Founder GBCI Tiyok Prasetyoadi menjelaskan, peringkat itu untuk proyek bangunan baru gedung komersial dengan luas minimal 1.500 meter persegi. Ada enam kategori properti ramah lingkungan, yang terdiri atas 102 poin penilaian.

Sejak 6 Mei 2010, kriteria-kriteria tersebut telah disebarkan ke sejumlah asosiasi, media massa, dan pengembang. Hal itu, kata Tiyok, untuk mendapat masukan dan menghasilkan konsensus nasional.

”Poin-poin penilaian masih dimungkinkan bertambah sesuai dengan masukan sejumlah kalangan,” ujar Tiyok.

Proses konsensus ditargetkan tuntas pada tanggal 25 Mei 2010. ”Sistem perangkat penilaian bangunan hijau akan diluncurkan kepada publik pada tanggal 17 Juni,” kata Tiyok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com